
Jakarta, CNN Indonesia –
BPJS adalah Program Asuransi Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemerintah untuk semua orang Indonesia sebagai perawatan kesehatan bagi peserta.
Peserta kesehatan BPJS harus memainkan kemitraan sesuai dengan kelas yang dipilih setiap bulan. Tetapi jika BPJS Health belum pernah digunakan atau dapatkah Anda memberikan kontribusi?
Untuk menjawab pertanyaan ini, pertimbangkan penjelasan berikut yang telah dikembangkan dari berbagai sumber. Bisakah Anda tidak menggunakan suku cadang kesehatan BPJS?
Peserta kesehatan BPJ tidak dapat menarik kontribusi mereka, bahkan jika mereka belum pernah mengembangkan atau menggunakan layanan jaminan dan kesehatan dengan asuransi negara.
Pelaporan, BPJS Health tidak dapat dilengkapi dengan Direktorat Informasi Publik dan informasi tentang informasi dan informasi tentang FO dan Komuni) karena mengimplementasikan sistem kerja sama timbal balik.
Ini berarti bahwa kemitraan yang dibayarkan oleh para peserta akan diperbaiki sebagai subsidi silang dalam entitas untuk membantu peserta yang sakit.
Namun demikian, manfaat jaminan dan layanan kesehatan untuk peserta masih berlaku, meskipun mereka tidak digunakan atau dituntut.
Jika para peserta sakit dan ingin menggunakan manfaat dari jaminan kesehatan BPJS, layanan ini dapat digunakan secara langsung sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
Peserta kesehatan BPJ memiliki hak untuk menentukan tingkat pertama fasilitas perawatan kesehatan (FKTP), untuk mempelajari tentang hak dan kewajiban dan prosedur layanan kesehatan, dan layak diidentifikasi sebagai peserta JKN.
Selain itu, peserta juga dapat menggunakan layanan kesehatan, perlindungan dan keluhan data pribadi, saran dan aspirasi.
Apa kontribusi kesehatan BPJS?
Semua orang Indonesia harus menjadi peserta BPJS Health, karyawan, dan masyarakat umum.
Tanggung jawab untuk menjaga kesehatan BPJ untuk masyarakat telah dikendalikan secara resmi dalam seni. 4 Republik Indonesia pada 2011 No. 24 di Badan Organisasi Jaminan Sosial.
Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PERPRS) tahun 2020, terkait dengan Amandemen Kedua untuk Peraturan Presiden No. 82 tentang kewajiban asuransi kesehatan untuk BPJ.
Pemerintah akan memberikan pembatasan administratif untuk perusahaan yang tidak mengikuti dan mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta kesehatan BPJ, karena sifat program diperlukan.
Adapun situs web BPJS Health, kontribusi kesehatan BPJ berikut dijelaskan:
1. Jumlah kontribusi untuk populasi yang terdaftar oleh pemerintah daerah adalah 42.000 rp per tahun, yang dibayarkan oleh pemerintah daerah. Jumlah kontribusi BP dari BP State memiliki 5 % dari detail remunerasi:
Penerima pensiun membayar 3 % oleh pemerintah pusat 2 % dari pensiun dibayarkan oleh penerima
Berpengalaman, pelopor kebebasan, janda, janda, janda atau anak yatim atau anak yatim atau anak yatim kebebasan, 45 % dari gaji dasar pegawai pemerintah di Grup III/A, dengan periode bisnis 14 tahun oleh pemerintah pusat.
4. Karyawan penting dari Administrator Negara (BP) memiliki gaji 5 %, yang memiliki rincian.
Penerima pensiun 3 % dibayar oleh pengusaha 2 % dibayar oleh peserta
Ada tentara, pelopor kebebasan, janda, janda, janda atau anak yatim atau anak yatim dari anak yatim atau anak yatim. Kontribusi ini adalah 45 % hingga 5 % dari gaji dasar pegawai pemerintah di Kelas III/A, dengan periode bisnis 14 tahun setiap bulan.
5. Peserta remunerasi administrator dan administrator negara bagian dari luar negara bagian (PPU), dengan remunerasi 5 %, dengan perincian: 1 % dibayar oleh 4 % dari karyawan.
Untuk administrator negara bagian PPU, pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, PNS, tentara atau anggota kutub. Upah memiliki gaji dasar, selain tunjangan keluarga, barang atau manfaat umum, manfaat profesional dan pengeluaran untuk hasil atau pendapatan tambahan untuk pekerja pemerintah daerah.
Sementara itu, dalam kasus PPP, upah negara bagian (swasta) bukan gaji dasar, upah minimum distrik/kota/provinsi bukanlah manfaat terendah, dan batas tertinggi dari upah/remunerasi adalah 12 juta Republik Polandia setiap bulan.
6. Peserta penerima di luar lapisan (PBPU) dan administrator negara bagian dari karyawan luar (BP). Peserta menerima remunerasi kepada peserta atau partai lain yang berkontribusi kepada para peserta: Kelas I: RP 150.000 A Bulan Kelas II: RP100 ribu per orang III setiap bulan: 42.000 rp per orang setiap bulan (membantu kemitraan pemerintah pusat Republik Polandia.
Dengan cara ini, BPJ tidak pernah digunakan untuk menjawab pertanyaan kesehatan, bahkan jika kemitraan ini dapat dibagi. Jawabannya adalah tidak dapat dikirimkan. Saya harap ini membantu. (JUH)