
Jakarta, CNN Indonesia –
Panel Hakim Pengadilan Tinggi Duch Jakarta, penugasan ganda Penambangan Lisensi Bisnis (IUP) dari Lisensi Bisnis Pertambangan (UUP) dari Mining Mining Business (IUP).
Bekerja CV VENYUS ARBITRASI INITI Piri Menra Manara Desira, Paitra Deshina, kaki hukuman 10 tahun antara Sinara Simmata.
Keduanya dianggap bersalah melakukan tindakan kriminal korupsi sebagai tuduhan utama.
Pelanggaran kriminal Albania Amrit akan dipenjara karena 10 tahun pidana dan pengaturan jika keputusan Akalima Akbania mengatakan.
Nomor Kasus: 14 / pid.sus-pk / 2025 / pt DC diperiksa dan dicoba sebagai hakim agung Baisin, Margaret Tolli Bardi. Ubah Registry Rosalna Napatuulu.
Keputusan ini akan dalam persidangan publik pada hari Senin, 3 Maret 2025.
Hakim memutuskan bahwa periode pengiriman sepenuhnya diterapkan oleh Albania (45) Albania (45) Albania (45). Dia diminta untuk tetap ditahan.
Sementara itu, Hassan Tajhi (52 tahun) dan angka: 13 / PIDS -PK – Ubah Registry Rina Rossnawant. Keputusan itu terbunuh pada hari Kamis, 27 Februari 2025.
Hakim mengatakan, “Hukuman dan pengaturan telah dipenjara dengan penjara selama 6 bulan, dan pengaturannya belum dipenjara selama 6 bulan,” kata hakim.
Di Kantor Kejaksaan Agung, Kantor Kantor Kantor (Umum) Departemen Kantor (Kantor Umum) Kantor (Umum) Kantor (Umum) Kantor (Umum) Kantor (Umum) Kantor (Umum) Kantor Rp750 juta dan denda Rp750 juta di penjara.
Pengadilan diputuskan untuk memutuskan bahwa ia tidak dianggap sebagai semangat keadilan dalam komunitas seseorang.
Administrative Tan dikelola berdasarkan kasus korupsi berdasarkan laporan audit tentang keuangan dan pengembangan Riprik Indonesia (BPKP Street). (Renn / Kid)