
Jakarta, CNN Indonesia –
Panel hakim menolak permintaan militer Oditur, yang meminta tiga dituduh jika terjadi penembakan pemilik sewa mobil Ilyasa Rahman untuk menutupi biaya 796 juta Republik Polandia.
Ketiganya dituduh kepala kepala kepala kepala Bambang Apri Atmojo, mereka memberi Akbar Adli dan SERM Rafin Hermawan.
“Panel Hakim berpendapat bahwa mereka tidak dapat memberikan permintaan untuk restitusi yang dituduh melakukan terdakwa, seperti dalam kesimpulan oditura militer,” kata presiden panel hakim, kolonel-kolon Arif Rachman saat membaca putusan di pengadilan militer di pengadilan militer II-08 Jakarta, Selasa 25/3).
Ada lima pertimbangan juri. Pertama -tama, panel hakim menilai bahwa biaya restitusi hanya termasuk dalam tiga yang dituduh melakukan Angkatan Laut Indonesia tidak tepat. Karena ada terdakwa lain yang dirawat di hadapan Pengadilan Distrik Tangerrang (PN).
“Panel hakim percaya bahwa kembalinya para korban saudara Ramla itu adil, mereka berdua dituduh melakukan tanggung jawab bersama korban meninggal atas nama almarhum Ilyas Abdurrahman,” katanya.
Kedua, panel juri juga percaya bahwa ada unsur perhitungan bahwa LPSK tidak boleh dimasukkan sebagai jumlah biaya yang diklasifikasikan sebagai restitusi. “Yaitu, pengeluaran pembayaran untuk semua pembayaran bulanan mobil pemilik tidak termasuk remunerasi terkait dengan hilangnya kekayaan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 dari surat perma nomor 1 tahun 2022.” – katanya.
Ketiga, panel hakim mempertimbangkan jumlah kompensasi untuk jumlah kematian, dan korban terluka parah, karena dalam kasus ini, karena terdakwa bukan kejahatan terorisme.
Keempat, panel hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjahat utama dan kejahatan tambahan pemecatan dalam dinas militer. Oleh karena itu, terdakwa tidak dianggap sebagai kapasitas keuangan untuk memenuhi kesimpulan restitusi.
Kelima, unit terdakwa juga memberikan kompensasi kepada keluarga para korban, yaitu kematian Ilyas Abdul Rahman, mendekati 100 juta Republik Polandia, dan para korban terluka parah oleh R35 juta Ramla.
“Oleh karena itu, panel hakim percaya bahwa unit terdakwa dapat dianggap sebagai pihak ketiga, sesuai dengan peraturan dalam Pasal 1 Nomor 1 Perma No. 1 tahun 2022, yaitu ganti rugi merupakan kompensasi yang diberikan kepada para korban atau keluarga mereka oleh penulis penjahat atau pihak ketiga,” katanya.
Kepala kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan set Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dibebaskan dari tentara. Dipercayai bahwa mereka melakukan pembunuhan premeditasi dan penculikan.
Sementara itu, Sétu Rafin Hermawan dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan dibebaskan dari tentara karena terbukti bahwa ia telah melakukan kejahatan bersama. Penghakiman hakim sama dengan persyaratan siswa militer.
Selain itu, Oditur Militer juga menuntut agar tiga penulis membayar ganti rugi dengan jumlah 796 RP untuk dua korban penembakan, yaitu Ilyas dan Ramla.
Rinciannya adalah Bambang, yang tetap sebagai imbalan bagi keluarga almarhum Llyas Abdul Rahman, meningkatkan RP209 633 500 dan Brother Ramla Rp146.354.200.
Kemudian Akbar kembali ke keluarga almarhum Llyas Abdul Rahman, mendirikan RP147 133 500 dan Brother Ramla RP73 177.100.
Sementara Rafsin pindah ke keluarga almarhum Llyas Abdul Rahman, mendaki RP147 133.500 dan saudaranya Ramla RP73 177.100.
(TFQ / TSA)