
Denpassar, CNN Indonesia –
Gubernur Bali, saya akan mempelajari ketentuan Peralatan Sipil Negara (ASN), yang dilarang menggunakan gas LPG 3 kilogram (kg) yang diterapkan di bagian lain Vayan Coaster, salah satunya berada di Jawa Tengah.
Gubernur Coster mengatakan bahwa pemerintah daerah Bali akan meniru ketentuan ASN untuk menggunakan gas LPG 3 kg untuk belajar terlebih dahulu.
“Lalu aku akan belajar dulu.
Sementara itu, walikota Denpassar bergulat Ngura Jaya Negara dan mengatakan bahwa masalah peraturan ASN akan dilarang dengan menggunakan gas LPG 3 kg.
“Arahan gubernur dan alokasi gas jelas bagi orang miskin, dan kita harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan gas,” ya, tanpa larangan, “katanya.
Dia mengatakan partainya telah mengoordinasikan pangkalan gas LPG dengan pembelian gas LPG KG.
“Karena ini adalah dasar untuk pertamina nanti, kami sekarang berada di pengecer, dan kami juga memperhatikan siapa yang memiliki hak untuk itu,” katanya.
Tetapi jika ketentuan ini mendukung pembelian gas LPG pada tujuan, pemerintah kota Denpassar akan memiliki kesempatan untuk melarang pemerintah kota Denpassar di masa depan kota Denpassar menggunakan 3 kg gas.
“Ya, jika Anda berniat memberikan dukungan positif, ya, kami akan melakukannya juga.
“Jadi, kita akan meninjau. Jika kita membutuhkannya lagi setelah kita mengoordinasikannya, kita akan melakukannya.”
Sebelumnya, pemerintah pusat Java melarang ASN di daerah tersebut menggunakan gas LPG 3 kg. Surat Adon Ditandatangani oleh Sekretaris Regional Jawa Tengah
Kebijakan tersebut telah dikeluarkan sebagai komitmen terhadap pemerintah daerah Java Tengah untuk menargetkan 3 kg LPG sesuai dengan peraturan pemerintah pusat.
Asn Central Java Larangan pada 4 Februari 2025 menggunakan LPG 3 kg dalam nomor surat edaran (SE) yang ditandatangani oleh Sekretaris Java Tengah (Sekda) di Sekda di Skamo.
N Nomor 500.2.1/196, Java menyarankan untuk beralih ke pemerintah pusat dan tingkat kabupaten/kota sebagai ASN LPG yang tidak berkaitan.
Mengutip situs web pemerintah pusat provinsi Java dan mengatakan bahwa Sumumaro ASN bukan kelompok yang memiliki kategori yang buruk. Oleh karena itu, ia melanjutkan, gas bersubsidi tidak dimaksudkan untuk ASN.
(KDF/anak -anak)