
Jakacarta, kamu -n -in indonesia –
Sidang perdana yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Indonesia (PDIP) Hasto Christian, Kusadi, yang berlangsung hari ini, telah ditunda selama dua minggu.
Ini karena fakta bahwa CPK sebagai responden tidak berpartisipasi dalam persidangan dan mengirim surat memposting program.
“Aplikasi CPK harus ditunda selama tiga minggu. Tiga minggu berarti Senin, 14 April 2025,” kata satu -satunya hakim pengadilan distrik di Jakacarta Selatan (PN) Samuel Ginting di ruang sidang 6, Senin (3/24).
Hakim mengatakan bahwa alasan penundaan ini adalah karena fakta bahwa kantor hukum CPK menghadapi dua kasus awal lainnya.
Sebelum memutuskan, hakim pertama kali meminta pendapat pemohon terlebih dahulu.
Tim hukum Kusadi menyesali permintaan untuk menunda program pengujian. Karena penyitaan tes yang diuji tentang masalah dugaan suap, dan penyelidikan membutuhkan waktu lama.
“Bahwa kasusnya, majelis, ini adalah kasus yang menghabiskan lebih dari setahun, dapat diketahui, saya disajikan dua kali lebih awal di sini. Akhirnya, itu tidak diterima dengan permintaan kami sebelumnya,” kata Kusadi Kubu.
“Jadi sekarang kami mengantarkan saudara laki -laki saudara Kusadi. Jadi, tentu saja, harapan kami adalah bahwa majelis akan memutuskan kapan waktu yang tepat dan kami menentang ini selama tiga minggu,” tambahnya.
Setelah memperhitungkan semuanya, termasuk liburan di Lebaran, hakim memutuskan pada sesi 8 April 2025.
“Kami menunda proses ini hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 10:00 pagi, mengajukan banding ke Komisi Korupsi dengan banding ini, banding kedua dan terakhir,” kata hakim.
Kusadi menyerahkan pendahulu kepada Pengadilan Distrik Jakacarta selatan untuk memverifikasi bahwa penyitaan bukti dilakukan oleh para penyelidik BPK ketika diperiksa pada 10 Juni 2024. Salah satu tes yang disita adalah ponsel.
Permintaan terdaftar dengan nomor kasus: 39/pid.pra/2025/pn jkt.sel. (Rin/vis)