
Jakarta, CNN Indonesia –
Pt Sri Rejobi Isman TBK atau Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia dan akan berakhir pada 1 Maret 2025.
Kementerian Industri dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mengatakan bahwa sejak Rabu (26/2), semua karyawan Sritex telah secara resmi dipengaruhi oleh penghentian pekerjaan (PHK), pada hari kerja terakhir pada hari Jumat (28/2).
“Setelah negosiasi, ia bertemu dengan pertemuan itu. Esensi adalah untuk berakhir, setelah keputusan dibuat untuk berakhir pada 26 Februari, tetapi bekerja hingga -28 hingga 1 Maret.
Seluruh penutupan Sritex adalah puncak dari krisis keuangan yang telah melanda perusahaan dalam beberapa tahun terakhir, ditandai oleh Pengadilan Bisnis Emiralong pada 21 Oktober 2024.
Kronologi Setelah Perjalanan Sritex sampai Deklarasi Kebangkrutan dan Penutupan Lengkap: Hutang
Krisis keuangan Sritex dimulai pada tahun 2021 ketika perusahaan gagal melunasi $ 350 juta dalam utang merek, atau setara dengan Rp5,79 triliun (dengan asumsi nilai tukar adalah Rs16.551 per dolar).
Pada saat itu, Sritex Management mengatakan dia akan mengajukan restrukturisasi hutang untuk mengatasi masalah keuangan.
Berita itu kemudian menarik perhatian kreditor lain yang akhirnya mengajukan permintaan pembayaran utang (CPM) untuk menunda Sritex.
Beberapa kredit yang terlibat dalam tuntutan hukum ini termasuk CV Prima Works, Indonesia QNB Bank, Pt Swadaya Graha, Pt Rayon Prospersose (RUM) dan PT Indo Bahari Express.
Kebangkrutan
Pada Mei 2021, Pengadilan Komersial Semarang secara resmi menempatkan Sritex di negara bagian PKPU dengan hasil dari nomor 12/PDT.SUS-PKPU/2021/pn.naga.smg, dengan total tagihan sekitar 12,9 triliun.
Permintaan tersebut diajukan oleh CV Prima hingga 19 April 2021 dan membantu menyeret tiga anak perusahaan Sritex Pt Sinar Pantja Djaja (responden PKPU II), PT Bitratex Industries (responden PTPU III), dan PT Primayudha Intertivecence.
Tujuh bulan kemudian pada Januari 2022, kreditor menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh Sritex, yang kemudian dikonfirmasi dalam keputusan homolog.
Namun, setelah dua tahun, Sritex gagal mencapai perjanjian yang disetujui dalam perjanjian dan mengajukan permintaan pembatalan homogenitas, yang pada akhirnya menyebabkan keputusan kebangkrutan perusahaan.
Putusan Tertulis di Pengadilan Distrik (PN) Putusan PDT.
Menurut Sistem Pencarian Pengadilan Distrik Semarang (SIPP), pemohon kebangkrutan Sritex mengatakan responden mengabaikan kewajiban pembayaran kepada pelamar di bawah putusan orisinal yang sama pada 25 Januari 2022.
Kirim Kassasi dan kalah lagi
Sebagai salah satu perusahaan pakaian terbesar di Indonesia, Sritex mencoba menyelamatkan dirinya dari kebangkrutan. Perusahaan telah mengajukan studi (PK) sebagai langkah terakhir setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kerja keras mereka.
Sebelumnya, Sritex membuat klaim lain terhadap PT Indo Bharat Rayon dalam kasus PT -nya.
Dalam klaim pengadilan, Sritex meminta panel hakim untuk mencabut status PT Indo Bharat Rayon sebagai kreditor. Namun, Pengadilan Komersial Semarang menolak permintaan itu, dan Mahkamah Agung memperkuat putusan dalam putusannya secara keseluruhan.
Akhirnya, pada hari Rabu (26/2), total 10.665 pekerja kelompok Sritex dipengaruhi oleh parkir massal. Jumlah pekerja di kondisioner ini meningkat dengan jumlah perusahaan yang ditutup pada 1 Maret 2025.
Departemen Sumber Daya Manusia (Kemnaker) mengatakan akan mengakhiri hanya 1.065 karyawan yang menargetkan anak perusahaan Sritex Group PT Bitratex Semarang. Kemudian pada bulan Februari 2025, jumlah pekerja dirilis menjadi 9.604.
Detailnya adalah Pt Sritex Sukoharjo, yang dapat menampung 8.504 orang. PT Primayuda Boyoli 956 Orang, Pt Sinar Panja Jaya Semarang, dapat menampung 40 orang, PT Bitratex Semarang dapat menampung 104 orang.
“Total 10.665 orang diberhentikan,” kata kementerian manusia dalam kutipan pada hari Jumat (28/2).
Ketika diminta untuk mengkonfirmasi kebenaran, manajer umum Sritex Group Haryo Ngadiyono mengatakan partainya masih menunggu upaya terakhirnya pada hari Jumat (28/2).
Haryo secara singkat mengatakan, “Kami akan diadili di Pengadilan Distrik Semarang pada 28 Februari,” kata Haryo sehubungan dengan Detikjateng pada hari Rabu (26/2).
(del/pt)