
Jakarta, CNN Indonesia –
Presiden Prabovo Sabento secara resmi menandatangani Peraturan Presiden 2025 (Pers) No. 13 sehubungan dengan pelantikan kepala regional.
Aturan baru ini telah ditetapkan untuk pelantikan pada 20 Februari 2025 untuk kepala regional yang dipilih. Aturan ini dalam Pasal 22A paragraf (1) Permanen.
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta implementasi Kepala Regional dan Wakil Kepala Regional pada tahun 2024, diadakan secara bersamaan pada 20 Februari 2025. Paragraf Pasal 22A yang suara (1) 13 tahun 2025.
Pembukaan 20 Februari hanya berlaku untuk kepala regional yang dipilih dengan memenuhi dua istilah yang ditetapkan dalam Pasal 22A paragraf (1) Surat A dan B.
Pertama, tidak ada kontroversi mengenai hasil pemilihan kepala regional dan kepala sub -regional di Pengadilan Konstitusi (MK) pada tahun 2024.
Kedua, pada tahun 2024, masalah perselisihan mengenai hasil pemilihan pemimpin regional dan kepala sub -regional tidak dirilis secara bersamaan pada pertemuan berikutnya pada 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025 sebagai keputusan pengadilan konstitusional.
Selanjutnya, RUNRS juga mengontrol prosesi pembukaan kepala regional, yang akan dipulihkan pada 20 Februari dengan tiga pendahulu.
Pertama, pada tahun 2024, di Pengadilan Konstitusi, perselisihan mengenai hasil pemilihan pemimpin regional dan kepala sub -regional diputuskan atas permintaan simultan atau kepala keputusan akhir.
Kedua, pada tahun 2024, di pengadilan konstitusional, secara bersamaan, hasil pemilihan pemimpin regional dan kepala sub -regional, yang diputuskan setelah serangkaian keputusan pengadilan yang menentukan, yang diputuskan untuk bekerja atau melanjutkan, yang diputuskan, yang diputuskan. Atau
Kemudian posisi ketiga keberadaan elemen negara yang hebat (Force Major).
Indonesia mengadakan pemilihan lokal pada tanggal 27 November 2024. Pada tahun 2024, pemilihan lokal dijadwalkan untuk 37 provinsi, 415 distrik dan 93 kota. (RZR/GIL)