
Jakarta, CNN Indonesia –
Singapura telah mengkonfirmasi tersangka dalam mendapatkan nama samaran EKTP Police, Tizin Tian adalah paspor diplomatik dari Guyana di Po Basao, Bishau.
Menurut Hukum Menteri Singapura dan Shanmagam, polisi telah mengajukan paspor diplomatik ke pengadilan melalui pengacara jantung mereka.
“Pada saat yang sama, pemerintah Singapura mengatakan dengan persetujuan Kantor Jaksa Agung (AGC),” kata Shanmagam dalam konferensi pers Singapura (10/3), meskipun ia memiliki paspor diplomatik, itu tidak mengubah posisi hukum saat ini, “kata Shanmagam.
“Cologne tidak memiliki kekebalan diplomatik yang dapat menghentikan penangkapan atau ekstradisi,” tambahnya.
K Shanmagam juga mengatakan bahwa proses ekstradisi tweet polisi masih sangat serius. Dia menjelaskan bahwa Singapura menerima aplikasi dari Indonesia pada 19 Desember 2024 untuk menangkap polisi Cardik.
Menurut prosedur ini, lembaga Singapura harus memeriksa bahwa aplikasi tersebut sesuai dengan perjanjian pengiriman.
Biro Investigasi Korupsi (CPIB) dan AGC telah diperkirakan dan disimpulkan bahwa aplikasi tersebut memenuhi ketentuan perjanjian, kata Khanmagam.
Oleh karena itu, menurut KPIB, Shanmagam 2025, Indonesia mengajukan petisi di pengadilan untuk mengajukan penangkapan pada 17 Januari 2025, hanya satu bulan setelah mengajukan petisi.
Pada hari yang sama, pengadilan mengeluarkan komando dan segera ke Kanos. Dia ditangkap.
“Singapura menanggapi permintaan itu dengan sangat serius,” katanya. Ini adalah kasus pertama berdasarkan perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia. “
Setelah itu, ia setelah itu ia meninjau penangkapan polisi bahwa ia sesuai dengan prosedur dan standar. Menurut Dewan AGC, ia juga menekankan bahwa tidak ada alasan untuk menarik permintaan polisi.
“Oleh karena itu, setelah penangkapan, Kanos ditahan tanpa kesempatan untuk bebas dengan jaminan,” kata Khanmagam pada konferensi pers yang dikeluarkan oleh kementerian.
Dia mengatakan bahwa selama proses peradilan, Paul berada di Singapura di Singapura, dan pengacara dapat terus membela. Bahkan, ketika pengadilan akhirnya memutuskan untuk menyeret Paul Kanka ke Indonesia, pengacara dapat melanjutkan banding.
Dengan kondisi ini, K Shanmagam mengatakan bahwa saksi polisi bisa memakan waktu berbulan -bulan. (RDS)