
Jakarta, putra Indonesia –
DPR menerima audiensi kelompok masyarakat sipil, yang menyatakan penolakan terhadap banyak zat dalam peninjauan UU No. 34 tahun 2004 dalam TNI (Hukum TNI), Selasa (3/18).
Penonton dipimpin oleh Wakil Ketua Kamar Perwakilan Partai Gerinra, Sffmi Dasko Ahmad dari 11:30 WIB. Dia ditemani oleh Presiden Panja Tni Bill Utut Adiano dan Budisatrio Djiwandono.
Sementara itu, beberapa pemimpin masyarakat sipil yang hadir pada kesempatan ini adalah aktivis Khalid Hat, Usman Hamid of Amnesty, Bedjo Ungung sebagai pemimpin Yayasan Murdies (YPKP) 1965, Sumarsi, Natalia Sobagjo, Hukum SAA SAA
Sampai pesan ini ditulis, audiens masih berlangsung. Proses tersebut terjadi setelah koalisi sebelumnya menetapkan penolakan terhadap konten dalam peninjauan undang -undang TNI. “
Koalisi Masyarakat Sipil memperkirakan bahwa tinjauan undang -undang TNI memungkinkan militer untuk secara aktif menduduki posisi sipil dan melemahkan demokrasi.
Mereka mengevaluasi bahwa program perubahan kanan TNI berpotensi mengembalikan fungsi militer ganda yang praktik praktik orde baru (orde baru).
“Program peninjauan TNI sebenarnya akan melemahkan profesionalisme militer itu sendiri dan dapat mengembalikan keberanian TNI, di mana tentara aktif akan dapat mengambil posisi sipil,” pernyataan koalisi sipil menerima malam pada hari Sabtu (3/15).
(Thr/wis)