
Jakarta CNN Indonesia –
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan bahwa penjual LPG adalah 3 kg, ritel, ilegal, dan sampai sekarang, pelaku yang menggaruk subsidi tidak ada dalam target. Karena alasan ini, dia merasa bahwa masalahnya benar -benar disiplin.
Direktur Umum Dirjen Migas dari Kementerian Energi dan Muchmadasyar mengatakan bahwa ini adalah alasan utama pemerintah untuk melarang keberangkatan atau toko -toko dari 3 kilogram.
Selain itu, harga pengecer yang ditemukan di atas pemerintah sekitar RPG 5.000-RP 6.000 per kilogram atau RPG hingga 18 mil per tabung.
“Pengecer sebenarnya adalah keadaan ilegal, yaitu, di mana LPG tidak berada di target, maka harganya. Akhirnya, harganya adalah bahwa pengecer dapat mencapai RP30 ribu, tidak sesuai dengan apa yang seharusnya.” Achmad mengatakan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Pagi pada hari Senin (3/2).
Oleh karena itu, pemerintah mendorong pengecer untuk mendaftar sebagai dasar. Jika sesuai dengan persyaratan, lisensi akan segera.
Perjanjian ini bertujuan bahwa pemerintah dapat mengendalikan distribusi gas semangka dan biayanya tidak seperti itu.
“Untuk pengecer, kami tidak dapat mengendalikan, ingin menjual lebih mahal, ingin menjual kepada mereka yang tidak diizinkan, ingin mencampurnya tergantung pada mereka. Tetapi bukan sebagai basis, ia menggunakan sistem kontrol,” katanya.
Seperti yang dia katakan, kondisi pengecer menjadi sangat mudah, penjual hanya merekam bisnisnya dengan Pertamina Patra Niaga (PPN).
Agar modal awal menjadi fondasi, ia tidak memiliki detail dalam detailnya. Tetapi pemerintah berfokus pada mencari cara yang tidak terlalu mahal
“Jika norma -norma tepat untuk menjadi dasar, norma -norma mungkin menjadi dasar. Inilah yang kami tetapkan untuk membuat proses tidak mahal,” pungkasnya.
(LDY/AGT)