
Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Pertanian (Kementerian Pertanian) telah memperbarui data tentang penerima pupuk bersubsidi melalui sistem E-RDK.
Distribusi pupuk subsidi diperbarui untuk meningkatkan manajemen distribusi dan meningkatkan petani.
Pembaruan data ini sebenarnya diatur oleh Peraturan Pertanian (Permaton) No. 04 Menteri Pertanian Amaran Sultan dalam distribusi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan menentukan harga eceran.
Direktur Jenderal Agrastruktur dan Objek Andy Noor Alam IHMA menekankan bahwa tujuan peraturan ini hanya untuk menyediakan petani yang benar-benar terdaftar dalam sistem E-RDK.
“Sekarang, data E-RDK dapat dievaluasi sepanjang tahun dan dapat diperbarui.
Program Pembaruan Pupuk Subsidi saat ini akan diadakan pada 6-18 Maret 2025. Dengan perubahan ini, petani, pekerja ekspansi, dan otoritas yang tertarik cenderung mengharapkan pembaruan segera selama dua minggu sehingga mereka tidak mengingatnya.
“Kami meminta semua petani, pekerja ekspansi dan pejabat yang membantu proses segera memperbarui data berdasarkan jadwal.
Tahun ini pemerintah mengalokasikan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi. Pupuk telah ditebus pada 1 Januari 2025.
Pada awal Maret, distribusi mencapai 13,03 persen.
Menurutnya, dalam kebijakan terbaru, selain pembaruan data yang diperoleh oleh pupuk bersubsidi pada petani, subjek Kasava sekarang termasuk dalam daftar yang memiliki hak untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Menteri Pertanian Andy Sultan menekankan bahwa pada tahun 2025 Permentone adalah bagian dari reformasi kebijakan pemerintah untuk memperkuat sektor pertanian dan mendukung pengembangan diri pangan melalui distribusi pupuk bersubsidi yang lebih efektif.
“Kami ingin distribusi pupuk bersubsidi menjadi lebih halus, transparan dan ditargetkan. Ini adalah langkah konkret bagi pemerintah untuk melepaskan makanan dan mendukung kesejahteraan petani,” kata Amaran.
Dengan memperbarui data E-RDK yang lebih fleksibel, mereka berharap bahwa sistem distribusi pupuk kongestif akan lebih efektif dalam mendukung produksi pangan nasional.
(AGT/SFR)