
Jakarta, CNN Indonesia –
Direktur Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mempertanyakan partai -partai yang memprakarsai pertanyaan tentang pertanyaan TNI tentang memasuki Dwifonction oleh Abri selama Ordo Baru.
“Oleh karena itu, tidak perlu mengalami kesulitan di media, Orde Baru ini dikatakan hanya mati dan dibunuh.
Maruli juga bertanya kepada partai yang mempertanyakan penempatan tentara aktif di lembaga/kementerian.
Dia melanjutkan: “Orang ini tidak berisik ketika sebuah lembaga memasuki semua kementerian, apakah dia bekerja di departemen?” kata selada.
“Kami tidak berisik, karena kami melihat bahwa anggota tentara memiliki potensi, silakan mendaftar dan menilai, atau mendiskusikan lembaga tersebut, tetapi tidak untuk menyerang lembaga.”
Dalam pernyataan yang sama, Maruli meminta agar pasukan aktif yang bekerja di lembaga dan lembaga sipil harus pensiun atau pensiun lebih awal agar tidak membahas aturan publik.
Maruli menekankan bahwa TNI akan selalu mengikuti keputusan negara dan mematuhi peraturan yang valid.
Maruli, “Harap hanya berdiskusi, tentara harus ditransfer ke status, tentara harus pensiun? Jadi berisik kanan, kiri, ke depan, kurang pekerjaan, Anda tidak perlu dibahas.” Katanya.
“Ini akan menjadi forum nanti, kita bisa berdiskusi. Jika keputusan berikutnya adalah, ya kita akan bergabung.
Di bawah pengawasan undang -undang TNI yang disiapkan oleh pemerintah dan parlemen, ada tawaran dari awal hingga 15 hingga 15, proposal untuk memperluas kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh seorang prajurit aktif.
Proposal telah ditemukan dalam Pasal 47, yang mengatur subjek penempatan aktif di otoritas sipil. Secara total, ada tiga artikel yang akan dibahas di bawah pengawasan undang -undang TNI.
Saat ini, Pasal 47 Undang -Undang TNI hanya berisi sepuluh lembaga dan kementerian yang dapat ditempati oleh tentara TNI yang aktif.
Rincian untuk mengoordinasikan Kantor Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Presiden, Intelijen Negara, Kata Sandi Negara, Institut Nasional Dewan Pertahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Narkotika Nasional dan Pengadilan Tinggi.
Dalam faktur TNI yang ditimbang, lima prasasti baru yang dapat ditempati oleh TNI aktif, yaitu bisnis dan memancing, GDPB, BNPT, Kantor Keamanan Angkatan Laut dan Kantor Kejaksaan Agung (sedan).
(Anak/gil)