
Jakarta, CNN Indonesia –
Prasetyo Hadi, Sekretaris Negara (Messneg), Sekretaris Negara (Massneg) B-32/m/s/ln.00/12/2024.
Surat edaran ini pada dasarnya mengencangkan Lisensi Perjalanan (PDLN) untuk Layanan Luar Negeri untuk Pejabat Pemerintah.
Surat ini dikeluarkan selama sidang kabinet di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, Kementerian/Lembaga/Lembaga Regional/LNSStance diselamatkan dalam dinas luar negeri.
Salah satu poin dalam surat edaran mengatur kunjungan asing yang efektif, efektif dan selektif yang hasil konkretnya dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja pemerintah dan pengembangan regional.
Badan asing kemudian harus dilakukan melalui kegiatan yang penting dan selama tidak ada prioritas atau tugas mendesak di negara ini.
Poin -poin lain yang mengatur layanan asing kemudian dapat dibuat setelah dilisensikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kemudian, dapat diserahkan melalui sistem informasi layanan asing di dalam Kementerian Sekretariat Negara.
“Dalam hal PDLN dilakukan sebelum persetujuan Presiden, Kementerian/Lembaga/Lembaga Regional/Stans Brothers dan para pemain PDLN bertanggung jawab penuh atas semua konsekuensi,” kata Sekretariat Nasional N.
Perdana Menteri juga mengatur peserta yang sangat terbatas jika mereka ingin bepergian ke luar negeri dengan kondisi berikut:
Itu. Diploma Penugasan Pembelajaran/Sarjana/Master/Dokter/Program Doktor: Setelah aplikasi. B. Kursus Diplomatik/Penelitian/Pemberitahuan/Pemberitahuan Ahli Indonesia: Setelah digunakan. C. Misi Olahraga: Setelah aplikasi yang membatasi jumlah teman. Kunjungan oleh Presiden/Wakil Presiden: Sesuai dengan kepemimpinan Presiden RL melalui Menteri Luar Negeri. E. Kementerian Kunjungan Menteri/Manajemen Kelembagaan: Sesuai dengan arahan Sekretaris Negara. F. Misi Kemanusiaan: Sesuai dengan arahan Sekretaris Negara. Forum Menteri Lintas/Institusional: Sesuai dengan rekomendasi agen sudut. Panduan/Pengawasan/InspickSil/Tes Penerimaan Pabrik: 3 orang. Saya. Bantuan Teknis Khusus/Misi Keamanan: 4 orang. Pameran/Promosi/Misi untuk Budaya/Misi untuk Misi Pariwisata/Misi/Investasi: 5 Orang, untuk teman -teman mereka, harus menyadari prinsip proporsionalitas. Ujian/Pelatihan/Salinan: 10 Orang. Pemeriksaan Komparatif/Benchmarking/Seminar/Simposium/Lokakarya/Konferensi: 3 orang. Rapat/dialog/bilateral, regional, multilateral, kerja sama internasional/investigasi: 5 orang. Jika kegiatan tersebut merupakan bentuk kelompok kerja, 2 orang dapat ditugaskan kelompok kerja yang merupakan bagian dari delegasi. Nama utama berasal dari salib -Organisasi. Meriah/harga/harga/tanda tangan: 3 orang.
(Tim/lagu)