
Jakarta, CNN Indonesia –
Selama tiga bulan terakhir di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Bantin selama tiga bulan terakhir di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Bantin selama tiga bulan terakhir di wilayah Jacart, Jawa Barat dan Bantin selama tiga bulan terakhir di wilayah Giacart, Jawa Barat dan Bantin.
Direktur Kejahatan Ekonomi Khusus Investigasi Kriminal, Brigadir Jenderal Helf Asgaf, mengatakan bahwa selama pengungkapan informasi, partainya menyita bukti ilegal 51,2 miliar.
“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di provinsi Jakarta, Bantin dan Jawa Barat dengan nilai barang Rp51.230.000, dan total biaya kerugian negara bagian mencapai RP64 257 680 000,” katanya pada konferensi pers di unit investigasi kriminal 4/2).
Bantuan menjelaskan bahwa kasus penyelundupan pertama dikaitkan dengan impor ilegal PT N, yang terletak di Bekassi, Jawa Barat.
Melakukan rapat umum, ia mengatakan dugaan RT, yang merupakan direktur PT, membeli tali baja logam di Korea Selatan, Portugal, India, Singapura, serta sejumlah perusahaan nasional.
Menurutnya, untuk menipu petugas, tersangka mengganti nomor tarif atau kode sistem yang harmonis (HS) dalam dokumen pemberitahuan impor (PDB).
Kode tali logam baja diubah menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang SNI wajib dan tidak membayar pembayaran untuk impor, PHP, PPN dan DM.
“Nilai barangnya adalah 16 982 miliar rps dan menyebabkan negara bagian sebesar 21,56 miliar,” katanya.
Adapun kasus kedua, ini dikaitkan dengan penyelundupan rokok dengan tugas cukai palsu di wilayah SELONG, Bantin. Helph mengatakan bahwa dalam hal ini penulis telah mengoreksi jalur cukai yang tidak sesuai dengan pengangkatannya.
Dia mengutip contoh jalur kompensasi tangan Signek Kredek (SKT), dalam kandungan 10 atau 12 batang di mesin Kredek (SKM) menggunakan 20 batang. Kemudian sebatang rokok dijual kepada masyarakat melalui pedagang yang berkeliaran atau toko -toko kecil seperti rokok legal.
Dalam hal ini, Helfi menambahkan bahwa para peneliti menyita 511.648 paket rokok, siap untuk mendistribusikan 13,3 miliar.
Selain itu, dalam kasus impor ilegal yang diidentifikasi, ada penyelundupan produk PT GIA elektronik. Helfi mengatakan dalam hal ini perusahaan menjual barang -barang elektronik dalam bentuk televisi, mesin cuci, pembicara yang tidak memiliki sertifikat SNI.
Dia menjelaskan bahwa subjek ilegal dijual kepada perusahaan melalui media sosial atau e -commerce. Helph menambahkan bahwa partainya juga menyita 2 406 barang elektronik senilai 18 miliar rp dengan total kerugian Rs 5,6 miliar.
Akhirnya, Helph mengatakan partainya juga membongkar kasus penyelundupan bagian mobil palsu Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, Ford.
Dia berbicara secara rinci tentang detail palsu yang disajikan di Indonesia, yang terdiri dari pelapis rem, filter minyak, filter surya, kelas menyenangkan dan termoregulator. Dia mengatakan produk ilegal dijual kepada pengecer Abadi di wilayah Jakarta dan menyebabkan staf 10,8 miliar PR.
“Kami menyita bukti 1396 kotak rem dari berbagai merek (Toyota, Honda, Dahatsu, Mitsubishi, Isuzu dan Ford), tiga mesin pemotong, empat mesin cetak, lem dan lainnya,” katanya. (TFQ / WIW)