
Jakarta, CNN Indonesia –
Mantan Menteri Koordinasi untuk Politik dan Keamanan MDFUD mengatakan bahwa kepemilikan bangunan (HGB) tidak terlalu dibatalkan, tetapi harus dibawa ke domain kriminal.
Menurutnya, putusan itu dicapai oleh Pengadilan Konstitusi melarang air pantai kepada pribadi atau individu.
“Sertifikat HDB ilegal untuk lautan tidak hanya berkontribusi terhadap kejahatan, tetapi juga produk yang dikeluarkan biaya.
Kepemilikan sertifikat CGB tentang Sertifikat Kepemilikan (SHM) tetap ada setelah pagar laut di Kabupaten Tangarang, Banten.
Menteri Agraria dan Perencanaan Tata Ruang / Kepala Negara Nasional Bumi (ATR / BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar misterius adalah pantai HBB.
Pertama, PT Intan Great Development Field 234. Kedua, atas nama PT Light Core Sentosa adalah 20 bidang dan kemudian atas nama 9 bidang.
Selain itu, ada sertifikat kepemilikan dengan nama surat Haq sebagai 17 bidang. Konfirmasi sedang dalam proses pembatalan.
Dua perusahaan memiliki ratusan sertifikat cabang dengan pemilik besar Sugialo alias Aguan.
Tidak hanya di Tangoran, HBB juga muncul di laut, Jawa Timur, di area 656 hektar. Surat HDB ini diterbitkan pada tahun 1996.
HGB Records Pt Surya Inti Permata murni 285.16 hektar dan 219,31 hektar dan seleksi yang jelas dari 152,36 hektar. Periode validitas HGB digunakan pada tahun 2026.
Lalu ada kepemilikan Makassar Laut ke -23 dan 20 hektar kepemilikan SHM di desa White Gerik, Gateau, Sumenep. (Yoa / Fr.)