
Jakarta, CNN Indonesia –
Bareskrim Polri memeriksa total tujuh saksi dalam kasus -kasus yang dituduhkan yang merupakan pagar laut misterius di perairan Tangerang, band.
Direktur Jenderal Tindakan Kriminal Investigasi Kriminal Brigade Pidana Djuphanddhani Rahardjo Puro mengatakan para penyelidik menyelidiki tujuh saksi di markas kepolisian nasional, Senin (3/2) hari ini.
Dia mengatakan bahwa program survei hari ini mengikuti mantan penyelidik yang disebut saksi dari publik, Kantor Layanan Surveyor (KSJB) ke pemerintah daerah Banten.
“Ini menghasilkan tujuh yang telah kami selidiki. Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Menteri RTA/PHN untuk sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polisi Investigasi Kriminal,” katanya kepada wartawan.
Djuphanddhani merinci bahwa tujuh saksi yang disurvei dipekerjakan oleh Inspektur BPN RI, mantan Komandan Kantor Tanah Tangerang (Kak Cone) dan dua komite A.
Selain itu, Kabupaten Kakantah Tangerang, salah satu Kabupaten Tangerang Sengketa Kak Coneh dan Kabupaten Tangerang Kantah.
“Sejak itu, kami menerima rilis file Warkah dari bersertifikat dari Kantor Kantah Tangerang sebanyak 263 file yang diserahkan kepada Kepolisian Nasional untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sebelumnya, investigasi kriminal mengklaim bahwa ia menyelidiki kasus ini pada awal Januari 2025. Djuphani mengatakan bahwa surat perintah investigasi (SPDP) diterbitkan pada 10 Januari 2025 atas perintah Kepala Polisi Polisi Nasional Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kasus ini, Polisi Investigasi Pidana menerima dugaan dokumen hukum pidana dalam bentuk penyalahgunaan wewenang untuk kejahatan pencucian tunai yang terkait dengan pagar laut yang terkait dengan pagar laut.
Djuphandani mengatakan bahwa dikatakan bahwa beberapa dugaan dokumen pidana melebihi Pasal 263, 264, 265 dari KUHP atau Pasal 3, 4, 5 Hukum Nomor 8 2010 tentang Pencegahan dan Penghancuran TPPU.
“Sampai saat ini, direktur UU Kriminal Umum berlanjut dengan polisi investigasi kriminal untuk melakukan proses penyelidikan yang intensif,” katanya.
“Dengan koordinasi langsung dari pemerintah daerah, Kementerian untuk/PHN dan peralatannya dan Kementerian Maritim dan masalah penangkapan ikan,” lanjutnya. (Fq/isn)