
Jakarta, CNN Indonesia –
Kasus pagar laut di pantai utara Tangerang, Banten, semakin hangat setelah pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap dugaan bangunan ilegal.
Pagar itu kontroversial untuk lebih dari 30 kilometer karena menghambat akses ke nelayan dan mengangkat masalah yang terkait dengan kepemilikan sertifikat lahan untuk perairan.
Perkembangan terbaru dalam kasus pagar laut di tangerang adalah: 1. Pagar laut bersertifikat HGB
Sorotan dari poin -poin tentang Bangunan Sertifikat Hak (SHGB) adalah hal yang menarik. Menteri Perencanaan, Diskusi dan Spasial/Anggota Dewan Badan Tanah Nasional (RTA/PHN) Nusron Wahid, menunjukkan bahwa 263 wilayah SHGB telah terdaftar di daerah tersebut.
Sebagian besar kepemilikan PT Intan Agung Makmur adalah perusahaan yang mencakup pengusaha hebat Sugianto Kusuma alias Aguan.
Nusron mengindikasikan bahwa SHGB dan Certificate of kepemilikan (SHM) dikeluarkan tanpa partisipasi pesan.
Dijelaskan untuk mendelegasikan wewenang untuk menentukan hak -hak tanah dan kegiatan pendaftaran tanah di bawah Peraturan RTA/PHN No. 16 tahun 2022. Sementara itu, pagar SHGB dan pagar laut Tangeran telah bergabung dengan direktur tanah. SHGB akan dibatalkan
Setelah sifat puitis yang panjang, Nusron akhirnya memesan SHGB dan SHM di daerah pagar laut. Dia mengkonfirmasi bahwa ada masalah dengan mengeluarkan sertifikat ini dan itu harus ditinjau.
Pada hari Kamis (1/30), Nusron telah mencabut 50 sertifikat untuk lindung nilai laut. Dia mengatakan ada lebih dari 200 sertifikat tanah di Tangerang Seafence. Proses memeriksa sertifikat masih berjalan.
“Dari 263 (SHGB) dan 17 (SHM), 50 telah dibatalkan.
Enam petugas dari Kementerian ATR/PHN dan pemerintah daerah telah dihapus dari pekerjaan untuk membersihkan masalah ini. Mereka diyakini terlibat dalam mengeluarkan sertifikat tanah di wilayah laut.
Nusron mengatakan keputusan itu dibuat setelah penyelidikan dan audit oleh kementerian internal. Dia mengatakan sanksi serius telah dikenakan pada para pejabat yang terlibat.
“Kami akan memberikan sanksi serius pada pembebasan dan pemberhentian pekerjaan mereka bagi mereka yang terlibat dengan enam karyawan dan sanksi serius dengan dua karyawan,” kata Nusron setelah mendengar komite Perwakilan II di Kompleks Jakarta, sebuah kompleks dewan, Kamis (1/30).
Para pejabat yang menerima sanksi adalah JS (salah satu kantor Tangerang Regencyland ketika sertifikat dikeluarkan), SH (mantan kepala hak dan pendaftaran mantan Tangerang Kantah), dan ET (mantan kepala investigasi dan pemetaan Tangerang Kantah).
Kemudian sesudahnya, WS (Ketua Komite A), YS (Ketua Komite A), NS (Ketua Komite A), LM (Penelitian dan Kepala Peta sebelumnya), dan KA (mantan kepala aktif Komandan Tangerang Kantah Hak dan Pendaftaran).
Nusron juga menerapkan sanksi ke Kantor Layanan Survei Lined (KJSB), yang berkolaborasi dengan Kantah Tangerang dalam mengelola pagar laut SHGB dan SHM.4. Tersisa 11 km
Selama bertahun -tahun, 568 tentara armada digunakan untuk membongkar pagar laut. Pagar dianggap ilegal dan akan dihancurkan karena mempengaruhi aktivitas nelayan.
Armada Indonesia dan agensi serta nelayan menghancurkan pagar laut pada 18,7 km per Senin (27/01). Saat ini, pagar laut belum dihancurkan secara total dari 30,16 hingga 11,46 km.
“Hari ini, 568 rekan kerja terlibat dalam pembongkaran Angkatan Laut, Bakamura RI, Pool and Fishing Community, yang ditulis pada hari Senin (1/27).
5. Survei KKP
Menteri Maritim dan Perikanan Saktiwahiutrryo menyebutkan pagar laut di luar Area Proyek Strategis Nasional (PSN). Penelitian tambahan masih dilakukan untuk menemukan orang yang bertanggung jawab untuk membangun pagar.
Sekretaris – Jenderal KKP Rudy Heliyant Adi Nagroho telah mengungkapkan bahwa fokus KKP adalah untuk memaksakan denda administratif pada pelanggaran pidana.
“Untuk pengelolaan ruang laut, ia hanya memiliki otoritas kepolisian khusus, dan otoritasnya sangat terbatas dan tidak diarahkan.
Kantor Advanced (sejak itu) telah meluncurkan penyelidikan atas tuduhan korupsi terkait dengan masalah SHGB di Laut Tangeang.
Harli Siregar, kepala Pusat Informasi Hukum, mengatakan bahwa jenderal telah melalui proses investigasi kejahatan khusus (Jam Pidsus).
“Ya, kami secara aktif bekerja untuk mengumpulkan materi, data, dan informasi,” kata Harli kepada wartawan untuk Jakarta pada hari Kamis (1/30).
Harli menjelaskan bahwa proses mengumpulkan bukti masih lengkap pada saat ini. Selain itu, para penyelidik mengatakan mereka akan mengoordinasikan pihak -pihak terkait untuk mengklarifikasi situasi.
(del/pt)