
Jakarta, CNN Indonesia –
X Hetifah Sjfudian, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, telah memberikan empat catatan aturan pendidikan tinggi sekarang sekarang dapat menerima royalti atau manfaat mineral pertambangan dan hukum karbon (Minerba).
Ketentuan ini diatur oleh Pasal 60A, yang menyatakan bahwa kota akan mendapat manfaat dari kegiatan pertambangan yang diberikan kepada prioritas sektor swasta.
Hetifah mencatat, itu adalah Komisi X pertama sepakat bahwa pendidikan tinggi hanya mendapat manfaat dari Lisensi Bisnis Pertambangan (WUUP). Menurutnya, penting bahwa kota universitas dapat difokuskan pada pendidikan dan penelitian.
“Untuk memberi selamat kepada ketentuan bahwa universitas tidak harus mengelola pertambangan, tetapi mereka masih dapat memperoleh manfaat dari manajemen tambang karbon sehingga universitas terus fokus pada tugas utama pendidikan dan penelitian,” kata Hetifah (19/2) dalam sebuah pernyataan.
Kedua, Komisi X meminta pertambangan untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian dan dedikasi universitas. Ketiga, Hetifah menginginkan mekanisme kampus universitas untuk terus bertentangan dengan visi pendidikan.
“Pendidikan tinggi harus terus memberikan prioritas pada pengelolaan penerima sebagai penerima, prinsip keberlanjutan yang tidak bertentangan dengan visi pendidikan berkelanjutan dan keberlanjutan lingkungan,” katanya.
Keempat, Hetifah telah meminta pemerintah untuk segera menentukan mekanisme untuk distribusi tunjangan penambangan pada rancangan undang -undang yang diatur oleh hukum. Misalnya, melalui dana pendidikan, penelitian dan pengembangan.
“Dengan prinsip keadilan, transparan dan permanen,” katanya.
DPR dan pemerintah telah sepakat untuk menyediakan universitas dari manfaat bisnis pertambangan. Sikap ini telah berubah sejak wacana asli, yang telah dimasukkan dalam penerima izin pertambangan seperti organisasi keagamaan.
Wakil Presiden Dewan Perwakilan Rakyat Baleg Ahmad Doli Kuras mengatakan izin bisnis pertambangan akan ditransfer ke sol atau sektor swasta. Menurutnya, dia telah mendengar berbagai deposito para ahli dan kampus universitas dalam beberapa hari terakhir diskusi tentang rancangan undang -undang Minerba.
“Setelah banyak perdebatan, kami mendengar berbagai elemen masyarakat, termasuk kampus, kontribusi, yah, kami membuat model bahwa prioritas adalah gelandangan, gelandangan atau agen swasta yang disebut pemerintah, yang kemudian akan terkait dengan universitas tertentu,” kata kompleks parlemen Doli Jakarta (17/2). (THR/TSA)