
Jakarta, CNN Indonesia –
Presiden Urusan Pidana Penghargaan Mahkamah Agung (MA) Hararyadi telah diminta untuk menghapus artikel dari KUHP Prosedur yang mengendalikan hukuman Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari keputusan pengadilan (PT).
Penghargaan mengatakan proposal tersebut terdaftar dalam Pasal 250 Paragraf 3 dari Tinjauan KUHP. Dia mengatakan ini ketika Mahkamah Agung melakukan RDP dan Komisi III di kompleks Parlemen, Rabu (12/2).
“Keterbatasan otoritas Mahkamah Agung ada dalam daftar keputusan kriminal sebagaimana diatur dalam Pasal 250 paragraf 3 dari kode persidangan pidana yang akan dihapus,” kata Award pada pertemuan.
“Artinya, keputusan Mahkamah Agung mengenai kriminalisasi seharusnya tidak lebih berat dari keputusan pengadilan,” lanjutnya.
Penghargaan menjelaskan bahwa rancangan ketentuan artikel tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 24 paragraf Konstitusi 1945.
Penghargaan menjelaskan bahwa artikel tersebut telah mengatur hakim untuk memiliki kekuatan independen untuk mempertahankan sistem peradilan untuk memperkuat hukum dan keadilan.
“Selain itu, ini juga terkait dengan ketentuan Pasal 53 KUHP baru yang mengendalikan bahwa untuk mengkonfirmasi hukum dan keadilan memiliki konflik antara kepastian hukum dan keadilan, itu wajib untuk memprioritaskan keadilan,” katanya.
Kode Prosedur Pidana telah memasuki prioritas prioritas 2024, dengan DPR jangka menengah prolegnas untuk periode sebelumnya. Namun, sampai akhir masa jabatan DPR, undang -undang tidak mengalami kemajuan yang signifikan.
Dalam periode DPR 2024-2029, Kode Prosedur Pidana dimasukkan dalam salah satu dari 41 Program Prioritas RUU 2025. (MBA/GIL)