
CNN Indonesia Medon –
Selebriti Kota Maiden, Ratu Entoke Alias Ratu Thalai Thalai Thala Alias Irfan Satriya Putra Lubis diminta masuk penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun).
Pidato kebencian selama siaran langsung kepada Yesus di Tictok dianggap bersalah oleh media sosial dan agama
Terdakwa ditangkap dan biaya Rs 100 juta dalam 6 bulan. Kasi Intel Kejari Medon, Dapot Dariyam, mengatakan bahwa itu harus digunakan selama 4 tahun dan 6 bulan sampai denda dikenakan.
Dapot mengatakan kepada cnnindonatia.com bahwa jaksa penuntut telah membaca permintaan di persidangan pada hari Senin (17/2) pada hari Senin (17/2).
Dapot mengatakan terdakwa memiliki hukum bersalah dan bukti persuasif berdasarkan hukum yang melanggar Pasal 45A (2) Joe (2).
“Tindakan yang menyebabkan terdakwa masyarakat telah menyebabkan perbedaan kekristenan dalam kehidupan yang sangat rendah dan religius.
Persidangan yang sedang berlangsung akan diadakan pada hari Senin, 24 Februari pada hari Senin 2025, dengan terdakwa melalui agenda penjualan pengacara.
Seperti yang kita semua tahu, itu dimulai ketika siaran langsung dibuat langsung di akun Tiktak -nya. Dalam video viral di media sosial, ratu Entoke menunjukkan foto Yesus di teleponnya. Dia kemudian menyuruh Yesus untuk mencukur rambutnya sehingga dia tidak akan menyerupai wanita itu.
Video ini memiliki virus di media sosial. Kasus ini telah dilaporkan ke Kepolisian Regional Sumatra Utara, yang nomor laporannya adalah 4 Oktober 2024, Polisi Regional Sumatra Utara STTLP/B/1375/X/2024/SPKT. Laporan ini disebabkan oleh tindakan yang diambil oleh Ratu masuk untuk bergabung dan melukai hati orang -orang Kristen. (FNR/Gill)