
Jakarta, CNN Indonesia –
Pengadilan Urban Yogyakarta (PN) juga memutuskan di Istana Yogyakarta dan PT Kereta API Indonesia (Kai) dan setuju untuk mencapai konsensus tentang perdamaian yang melibatkan perselisihan bumi antara kedua pihak.
Palau sebelumnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik Nissu Karta untuk properti aset Kai yang diduga.
Pengadilan Distrik Yoyakata kemarin memediasi pemrosesan matahari-sun pt kai dalam penilaian audiensi yang diadakan pada hari Kamis (1/23).
Putusan hukuman adalah “untuk menghukum dua penggugat, terdakwa dan terdakwa memenuhi perjanjian perdamaian yang disetujui.”
Dalam keputusannya, kelompok hakim Pengadilan Distrik Riikita juga menghukum kedua belah pihak, dengan setengah kuota kasus 86.000 Rs.
Hubungan publik Yoyakata PN Heriwan dihubungi secara terpisah dan putusan pengadilan menandai sertifikat perdamaian dari kedua belah pihak yang telah diajukan sebelumnya.
“Ada keputusan dalam bentuk sertifikat perdamaian,” kata Heri Sabtu (03/25).
Jepang juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Militer Jepang, yang terkait dengan kepemilikan tanah, yang disebut aset PT Kai. Dalam permintaan mereka, mereka juga menuntut kompensasi sebesar Rp1.000 di Kai.
Sistem Informasi Pencarian Kasus Yogyakakta (SIPP), kasus ini dicatat dengan nomor 137/PDT.G/2024/PN YYK 17 Oktober 2024.
Permintaan diajukan oleh Kawedanan Hageng Panitrapura Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, yang juga merupakan putri Istana Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gusti Kanjeng Ratu (GKKR) Condrokirono.
Seperti PT Kai Clause mencatat aset tetap 06.01.00053 AM 4001002010 2010 di Yogyakarta Tugu Station Bogor-Yogyakarta KM 541+900-541+900-542+600 mencakup area seluas 297.197.192 kaki persegi.
Dalam kasus ini, penggugat meminta pemilik pengadilan untuk menerima dan menyetujui gugatan tersebut dan menyatakan bahwa penggugat memiliki hak darat dalam relokasi stasiun Tugu.
Selain Kai sebagai terdakwa I, ada juga departemen bisnis negara bagian Indonesia Terdakwa II. Para terdakwa termasuk Kantor Tanah BPN di Kota Riyikata, Kementerian Keuangan Indonesia dan Kementerian Transportasi Indonesia.
Sementara itu, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengajukan gugatan terkait dengan dugaan kepemilikan PT Land. Kai dikeluarkan sesuai dengan perjanjian antara Istana Yogyakarta dan terdakwa.
Sudan mengatakan bahwa partainya telah lama berkomunikasi dengan Pt Kai, dalam bentuk lima sektor tanah dengan Jepang juga tanah Sudan (tanah Sudan), yang dicatat sebagai aset tetap dari penyedia layanan kereta api Bumn.
Tujuan dari percakapan ini adalah untuk menghilangkan buku atau membatalkan aset Istana Yogyakarta, yang dianggap sebagai aset tetap untuk Kai.
Sudan pada hari Jumat (15/11) di Kompleks Kepatahan di Yogyakarta dan Jumat (11/15) di Kompleks Kepatahan di Kota Yogyakarta, tidak hanya berani mekar (pertukaran) Kantor Kejaksaan Mahkamah Agung, Mahkamah Agung (Departemen).
Raja Istana Yoyacata mengatakan bahwa keadaan drainase keadaan aset hanya dapat dicapai melalui putusan pengadilan. Oleh karena itu, menurut perjanjian yang dicapai oleh pihak -pihak yang relevan, diputuskan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik Sunshine (PN) pada bulan Oktober setiap tahun.
“Sudah lama sejak itu saja, dan ya, saya tidak akan pergi ke pengadilan jika mereka tidak setuju,” katanya.
Menurut putusan pengadilan, setelah penghapus, semua aset Pt Kai didasarkan pada objek kasus dan akan dicatat sebagai hak konstruksi (HGB). Sudan belum mempertanyakan tanah Sudan yang digunakan oleh perusahaan negara dari perintah eksekutif.
Gubernur DIY melanjutkan: “Apa yang terjadi kemudian (setelah keputusan pengadilan) adalah bahwa Pt Kai memiliki aset, HGB di atas tanah di Sudan. Itu segalanya.” (Kum/sfr)