
Jakarta, CNN Indonesia –
Wakil Komisi Kamar Perwakilan III Ahmad Sahroni telah menyatakan dalam rancangan undang -undang tentang KUHP baru bahwa polisi dapat memproses laporan tentang tindakan kriminal dengan telekomunikasi atau media elektronik.
Ini disebutkan dalam Pasal 5 (1) Huruf a. Sebelumnya, Kode Prosedur Pidana hanya mengatur bahwa para penyelidik dapat menerima laporan atau keluhan dari seseorang dalam hal pelanggaran.
“Dia menerima laporan atau keluhan dari seseorang tentang keberadaan tindakan kriminal, baik secara tertulis maupun dengan telekomunikasi dan media elektronik,” kata Pasal 5 paragraf 1 (1) Surat A.
Sahroni mengevaluasi bahwa ketentuan diperlukan di era saat ini, mengingat banyak kasus kriminal yang telah diungkapkan melalui media sosial.
“Dalam hukum prosedur kriminal, polisi selanjutnya dapat memproses laporan melalui media sosial. Sebelumnya hanya dapat melalui laporan individu, itu harus datang ke kantor,” kata Sahroni dalam sebuah pernyataan tertulis, Senin (3/24).
“Sementara banyak kasus pelanggaran telah diungkapkan melalui jejaring sosial dan membutuhkan tanggapan cepat dari polisi. Nah, undang -undang tentang KUHP memenuhi tujuan,” tambahnya.
Sahroni mengatakan otoritas dapat membuat polisi bekerja secara optimal untuk melayani masyarakat. Selain itu, kata Sahroni, masyarakat juga menjadi mudah dilaporkan, tanpa khawatir memeras.
“Karena Laporan Sosialisasi menjadi lebih mudah, dan potensi pemerasan juga dapat diminimalkan. Jadi ini adalah bentuk dedikasi kami untuk mencapai peristiwa kriminal yang baik dan melacak waktu,” katanya.
Komisi III Kamar Perwakilan mulai membahas KUHAP. Akhirnya, rancangan undang -undang telah disetujui dalam sesi pleno sebagai inisiatif DPR pada 18 Februari.
Kode Prosedur Pidana mempresentasikan prioritas prioritas, prioritas 2024 dan program DPR rata -rata untuk periode sebelumnya. Namun, pada akhir masa DPR 2019-2024, undang-undang tidak membuat kemajuan yang signifikan.
Selama periode DPR 2024-2029, Kode Prosedur Pidana dimasukkan dalam salah satu dari 41 akun prioritas.
(FRA/FRA/FRA)