
Jakarta, CNN Indonesia –
Tim hukum Ahmada Lutfi-Taja Yasin mengatakan dia siap untuk tampil di depan gugatan oleh beberapa kandidat (Paslon) 01 Pemilih Pusat Jawa (Pilgub), dan Hendrar, Priva di Pengadilan Konstitusi (MK), yang terkait dengan keluhan, (TS).
Kesiapan Kelompok Hukum Lutfi-Yasin dibuktikan oleh perwakilan resmi bagian-bagian yang terhubung di Pengadilan Konstitusi pada hari Jumat (3/1) sore, setelah gugatan untuk bahan-bahan benteng dan benteng dan benteng Endrara.
“Mereka segera mengikuti, menurut aturan, setelah beberapa kandidat dengan jumlah suara terbesar menerima hak untuk membayangkan diri mereka sebagai pihak terkait,” kata juru bicara tim hukum Lutfi-Yasin Heru Widodo di Pengadilan Konstitusi (3/1).
Geru menjelaskan bahwa kelompok pengacara menganggap bahwa argumen yang dibuat oleh Andica Hendrar harus diluruskan.
“Dengan demikian, kita harus hadir untuk memberikan informasi. Tentu saja (proposal) akan berbeda dari fakta bahwa pemohon mengatakan dia disertai dengan bukti yang telah kita persiapkan,” katanya.
Menurut Heru, kasus pengadilan yang diusulkan dapat membahayakan kepentingan hukum Paslon 02 sebagai pemenang Jawa Pilkada Tengah, di mana proses memilih perselisihan memiliki persyaratan ambang batas. Untuk Jawa Tengah, total sekitar 36 juta penduduk, batas 0,5 % total 19.260.275 suara aktual adalah sekitar 9.000 suara.
“Meskipun perbedaannya adalah 3,5 juta suara hari ini, jadi kami percaya bahwa ambang ini telah melampaui, tetapi kami tidak ingin bangga, karena pengadilan konstitusional sangat progresif dalam pemrosesan persidangan,” kata Kher.
Ditambahkan oleh Kher, dan tim hukum Andik-Hendrara juga dianggap tidak mampu meminta penangguhan adopsi Pasal 158 Undang-Undang Pilkades, karena pernyataan yang diusulkan difokuskan pada pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Sementara dalam Pasal 135 UU No. 10 2016, pelanggaran adalah kekuatan Bava.
“Pertanyaannya adalah bahwa pemohon mengajukan perbedaan dalam pelanggaran TSN Bavas?
Hal yang sama ditransfer oleh Agus Vasjayanto, anggota tim hukum Lutfi-Yasin, yang menjamin bahwa partainya mempelajari isi materi aplikasi Planna Andik-Hendrara.
“Ya Tuhan, kami ingin, kami percaya bahwa majelis tidak akan bekerja pada subjek, ya,” kata Agus. (Rea/rir)