
Jakarta, CNN Indonesia –
Karyawan Subudi II dari karyawan II, Kepulauan Riau dan pengguna narkoba bertarung dijawab oleh polisi regional di Kepulauan Riau. Orang berdosa sebagai 20 juta uang damai dapat dirilis.
Pengguna narkoba tidak memiliki uang yang menginginkan CP KTP yang dikompolasi untuk ingin dipinjamkan secara online (kredit). Orang -orang berdosa dibebaskan setelah uang cair.
Pekerjaan ini ditemukan di ketua Polbes KKEC Kombes di Kepulauan Rauu, sambil memutuskan undang -undang tentang aturan perilaku terhadap sembilan pejabat polisi. Tri yulianto.
Peraturan Kepolisian Nasional (KKEP), dua sanksi polisi Riau -Island (PTDH) dan tujuh demo dihentikan dengan tulus.
“Ini adalah kewajiban Kepala Polisi di Kepulauan Riau, karena semua orang yang melanggar kode etik akan diproses secara hukum,” kata fun-eastern.com cnnindonsa.com cnnindonsa.com.
Pandra mengatakan ada sanksi moral untuk memberikan keadilan, kepercayaan hukum dan manfaat bagi sembilan anggota Kepolisian Nasional.
Menurutnya, anggota Sekretaris II II II disalahgunakan oleh anggota Kepulauan Ragia.
Diketahui bahwa pekerjaan ini berlangsung pada akhir 2024.
“Gugatan itu terjadi pada bulan Desember 2024, ya. Banyak laporan publik terkait dengan polisi CP yang jujur, yang menyalahgunakan posisi mereka,” katanya. (ARP / FEA)