
Jakarta, CNN Indonesia –
Persyaratan doa yang valid menyatakan bahwa, dalam doa, semua Muslim harus menutupi alat kelaminnya. Untuk pria, alat kelamin bervariasi dari pusar ke kepala.
Sementara alat kelamin wanita adalah bagian dari tubuh, kecuali rel dan wajah. Jadi bisakah berdoa dengan penggunaan perlindungan?
Doa adalah penyembahan yang sangat penting bagi umat Islam. Dalam implementasinya ada sejumlah kondisi dan harmoni yang harus dipenuhi, sehingga doa -doa Allah diterima.
Pernyataan berikutnya membawa selama doa dalam hukum Islam yang dirangkum oleh berbagai sumber. Hukum Doa menggunakan sampulnya
Bagaimana jika seorang Muslim masih ingin menggunakan sampulnya saat berdoa dan dapat berdoa dengan bantuan perlindungan, dan apa pernyataan dalam Islam?
Melaporkan dari buku Hadzihi Ajwibati fi Masa’ili umatin nabi, kifayatul akhyar dalam bab “Kondisi doa” yang benar -benar berdoa hukum wanita yang berdoa untuk mencakup atau niqab, adalah makruh.
Alasannya disebut makruh karena wajah wanita bukan aurat. Seperti halnya pendapat mayoritas cendekiawan cedera dan sekolah Maliki, wajah -wajah perempuan dalam alat kelamin tidak dimasukkan, sehingga mereka tidak harus dimasukkan.
Sheikh al-Marghinani dari Sekolah Hogi, dikutip di halaman yang sekarang online, dinyatakan sebagai berikut oleh Sheikh al-Marthinani.
“Dan Aurat adalah seluruh tubuh wanita mandiri, kecuali wajah dan telapak tangannya.” (Lihat: Ali bin Abu Bakar al-Marrhinani, Al-Hidaya Syarh Al-Bidaya, Juz 1, hlm. 285).
Imam Nawai dari sekolah Syafi’i juga mengatakan:
“Sejauh menyangkut wanita, sebagai kemerdekaan, seluruh tubuh adalah aurat, kecuali wajah dan rel.” (Yahya bin bin An-Nawawi, Raudatut Thalibin, Juz 1, hlm. 104).
Kecuali wanita Muslim itu berdoa di sebuah masjid di mana ada pria lain yang bukan Mahram dan tidak dapat dilakukan untuk melihat mereka, dan ketakutan menyebabkan pencemaran nama baik yang mengarah pada ketidaktaatan -wanita, “Haram” adalah hukum yang membuka penutup atau niqab ketika berdoa.
Oleh karena itu ada penjelasan atau doa perlindungan berdasarkan pandangan para sarjana dan hukum Islam. Memenuhi semua persyaratan doa yang sah, sehingga ibadah yang kita buat oleh Tuhan diterima. (AVD/JUH)