
Jakarta, CNN Indonesia –
Jaksa penuntut (jaksa) belum memberikan salinan atau revisi kerugian finansial negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pengembangan (BPKP) kepada terdakwa dalam kasus korupsi yang diimpor oleh Thomas Tricasih Lembong Sugar, sebagaimana dinyatakan dalam persidangan pengadilan pekan lalu. Panel penilaian akan mempertimbangkan masalah keputusan.
Dalam proses pengadilan hari ini, pada hari Kamis (3/20), jaksa penuntut menyatakan bahwa laporan tentang hasil audit negara atas kerugian finansial dari BPKP terkait dengan impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 adalah salah satu bukti surat yang akan dijelaskan secara rinci oleh BPKP.
Itu adalah keberatan terhadap Tom Lembong dan tim penasihat hukumnya, karena itu mempertimbangkan terlalu lama sehingga tidak ada waktu untuk menganalisis kehilangan finansial negara sehubungan dengan laporan tentang hasil audit audit negara.
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrik juga ingat bahwa laporan audit adalah penasihat terdakwa dan hukum yang telah mempelajarinya.
Ketika dia mendengar penjelasan penuntutan, hakim meminta penuntutan untuk memberikan salinan laporan tentang hasil kerugian finansial negara di pengadilan dengan penyelidikan profesional.
“Untuk posisi majelis, ini masih menjamin bahwa terdakwa harus belajar, mengetahui laporan audit,” kata hakim.
“Kami berkewajiban memberi kami laporan dan pengacara kepada pengacara sebelum inspeksi atau pengajuan seorang ahli, auditor dari BPKP, jaksa harus memberi kami laporan dan pengacara,” kata hakim.
Penasihat hukum Tom Lembong kemudian meminta waktu yang tepat untuk menyajikan salinannya. Hakim menjawab bahwa ia akan diserahkan sebelum agenda ujian profesional.
“Kami meminta satu minggu seminggu sebelum inspeksi,” tanya penasihat hukum Tom Lembong.
“Jika butuh waktu lama kemudian,” kata hakim.
“Karena inilah yang mulia, tidak akan lama jika saudara laki -laki saudara kolega kami tidak lagi menyangkal apa yang diputuskan kemarin, disepakati minggu ini,” kata penasihat hukum Tom Lembong.
“Baiklah. Dalam kasus ini, kami berdiri, mengatakannya. Hanya kantor jaksa yang akan memenuhi hak-hak terdakwa, penasihat hukum, untuk mengajukan laporan audit. Jika tidak diajukan, itu berarti bahwa hak-hak terdakwa akan dilanggar,” kata hakim.
“Jadilah izin yang mulia, kami meminta keputusan,” kata jaksa penuntut.
“Ya, nanti, jika perlu untuk memutuskan, kami akan mengeluarkan keputusan,” hakim menyimpulkan.
Tom Lembong dituduh melakukan kerusakan pada ekonomi negara bagian 515 miliar RP, yang dalam kasus ini merupakan bagian dari kerugian ekonomi negara sebesar 578 miliar RP.
Mantan Menteri Perdagangan untuk periode 2015-2016 dilaporkan disetujui oleh impor gula tanpa menjalani pertemuan koordinasi dengan lembaga terkait.
Untuk tindakannya, Tom Lembong dituduh melanggar Pasal 2 (2) atau Pasal 3 Pasal 18 Undang -Undang Korupsi (Undang -Undang Korupsi) sehubungan dengan Pasal 55 (2) KUHP.
(Ryn/ugo)