
Jakarta, CNN Indonesia –
Direktur Jenderal Perpajakan (DG DG) akhirnya menghukum liburan Idul Fitri pada tanggal 31 Maret 2024.
Resor ini adalah nomor 79 / PJ / 2025 dalam keputusan untuk memutuskan direktur jenderal. Dengan demikian, pajak khusus secara resmi dikenakan dari hukuman administratif.
“Pemilihan Hukuman Administratif dan Faktur Pajak (STP),” DWI Astuti, Saran, Layanan dan Hubungan Masyarakat dan Rilis Resmi, Selasa (3/25).
Akhirnya dengan pengumuman SPT SPT tahun 2024 secara pribadi 31 Maret.
Direktur Kepala Departemen Keuangan juga mengajukan pertanyaan pembayaran pajak (PPH) 29, meskipun setelah tanggal. DWI menekankan bahwa hingga 11 April 2025 adalah tambahan yang panjang.
Pemerintah juga berfokus pada NYEI Holiday Holiday Saka pada tahun 1946, 29 Maret 2025, meskipun Eid tahun ini.
“Situasi hari libur nasional dan liburan reguler mengarah pada pembayaran keterlambatan pembayaran 29 laporan pajak tahunan untuk 2024 tarif (2025) di bagian bawah,” DGT menjelaskan.
“Kegagalan lain adalah bahwa pemerintah ingin setara dengan membayar pembayaran pajak PPH 29, ditambahkan ke pengembalian pajak tahunan,” DWI.
Undang -undang tentang pengumuman SPT dalam kasus tarif dan pajak, tiga bulan setelah akhir tahun. Artinya, pengumuman WPS SPT 2024 dimulai pada 1 Januari 2025 pada tanggal 31 Maret 2025.
Ketika wajib pajak perusahaan dibayar untuk jangka waktu empat bulan setelah tarif. Demikian pula, pendapatan pajak tahunan untuk 2024 pembayar pajak masih dilaporkan hingga 30 April 2025.
Awalnya, hukuman wajib pajak yang menunda keterlambatan dalam laporan SPT tahunan. Orang WP akan menyebabkan penalti RP. 100.000 dan pembayar pajak perusahaan dalam satu juta upah RP1.
Laporan pajak SPT SPT 2024 Cortax tidak menggunakan sisi DGT Corretax pada tarif.go.id. Disebabkan, COTAX DGT hanya digunakan hingga 1 Januari 2025.
(SKT / SFR)