
CNN Indonesia Medan –
DPC PDIP TOBA Mangatas Regency Silaen diminta menjadi penjara berusia 3 tahun karena melakukan kepercayaan pajak karena ia melukai RP3.2 triliun keuangan.
Mangatas Silaen, mantan wakil presiden TOBA DPRD. Dalam 9 bulan, denda 9 bulan dari Rs 650 crore diperlukan.
Kantor Jaksa Agung di Sumatra Utara (15/2) pada hari Sabtu (15/2), “Penjara Terdakwa telah dihukum selama 3 tahun dan 6 bulan, dan telah dihukum di antara audiensi daerah Balige dari audiensi distrik.”
Adre menjelaskan permintaannya (jaksa) dalam perintah.
Jaksa Penuntut menjelaskan dalam dakwaan bahwa Mangates adalah direktur PT Dewantara Radja Mandiri. Sumatra adalah kena pajak (KPP) untuk wilayah DJP II utara.
Kemudian, Mangate tahu tentang pendaftaran hutan Siosar, yang akan mendorong para pengungsi untuk meletus di Gunung Sinabung. Selain itu, Mangates terdaftar sebagai mitra bisnis yang terlibat dalam pendaftaran.
Namun, pada periode 2017-2018, PT Dewantara Radja Mandi belum melaporkan perhitungan dan/atau surat perpajakan (SPT). Ini mengakibatkan hilangnya negara bagian RP 3.252.838.427.
Pengembalian pajak aksi 2017 dilakukan melalui pajak dan pajak atas pajak, sama seperti PT Dewantara bukanlah transaksi atau aktivitas, itu adalah salah satu penyedia catatan kayu.
(FNR/TSA)