
Jakarta, CNN Indonesia –
Wanita itu menjadi korban pelarian dan menggunakan senjata tajam untuk Kon -Kakang, Tana Abang, di pusat Jakarta, Minggu (9/3).
Pavel Paul Sosatio Bornomo Condra, sebuah kejahatan dengan surat -surat pertama dari MF (25) cedera pada korbannya, seorang wanita yang membawa surat pertama KDN (23), dengan pisau sementara ia terluka parah di leher dan tangannya.
“Korban menerima luka serius di leher dan jari -jarinya dari senjata tajam yang digunakan bersalah,” – Susatio Borno Kondo, kepala polisi kereta bawah tanah di Jakarta, pada hari Senin (10/3)
Dia mengatakan tim Opsal di unit investigasi kriminal Tan Apana, para penjahat ditangkap setelah mencoba melarikan diri, mencoba untuk mengambil tas korban dengan berat.
Sosatio menjelaskan bahwa kecelakaan itu terjadi pada hari Minggu (9/3) sekitar pukul 20:00 di gang kecil Kacan Kakan I, desa Kibon Kakang, distrik Tana Obang.
“Pada saat itu, korban berjalan sendirian, dan tiba -tiba penjahat MF (25) berada di belakang musim gugur. Dia tidak berhenti di situ, para penjahat segera meletakkan leher korban dan mengancam,” katanya.
Sosatio mengatakan korban panik mencoba bertarung, berteriak atas permintaan bantuan dan penduduk setempat, yang segera berteriak dari kecelakaan di Ramadakhan Kibon Kakang bernyanyi.
Pidana kejahatan, lalu mencoba melarikan diri. Kemudian yang bersalah ditangkap oleh petugas polisi yang berpatroli di seluruh Ramadhan Kibon Cocang Seng.
“Setelah asuransi mereka, para penjahat dipindahkan ke markas polisi Tanang untuk mengikuti ujian lebih lanjut,” katanya.
Sebagai akibat dari kecelakaan itu, korban robek dan menerima 20 jahitan di leher kanan dan luka di tangan kirinya.
Dari kejadian ini, polisi menerima sejumlah elemen bukti, termasuk jaket hitam, pisau dapur kayu, tas wanita kulit hitam yang berisi dompet dan ponsel, serta “Vistum et Redvertum” berikut di pusat Jakarta RSCM.
AKBP Aditya SP Sembiring Commander Crenter AKBP Aditya SP Sembiring telah mengkonfirmasi bahwa penjahat akan dituduh beberapa artikel.
Odostya menyatakan: “Sebagian besar dituduh Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dan Pasal 351 undang -undang pidana terkait dengan penuntutan yang kuat. Ancaman hukuman maksimum dalam 12 tahun hukuman penjara.”
(TFQ/KID)