
Jakarta, CNN Indonesia –
Komisi Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi enam orang sebagai tersangka terkait dengan kasus penyuapan di Departemen Tenaga Kerja Publik dan Perencanaan Tata Ruang (PUPR) Ogan Commertting Ulu Regency (OKU), Sumatra Selatan.
Keputusan terdakwa dibuat setelah tim eksekutif KPK menangkap delapan orang dalam penangkapan (OTT) pada hari Sabtu (3/15) dan melakukan penyelidikan besar dalam waktu 24 jam. Dua orang lainnya sedang diselidiki atau saksi.
“Berdasarkan bukti awal terkait korupsi yang diduga dalam hadiah menerima hadiah atau komitmen untuk membeli barang dan jasa di Ogan Commering Office Ulu Regency PUPR pada tahun 2024-2025, mereka semua sepakat bahwa penyelidikan tersebut diajukan dan menempatkan status tersangka,” Ketua KPK Setyanto Budantanto mengatakan pada konferensi pers putih. Malam.
Empat dituduh sebagai penerima suap, yang merupakan pemimpin kantor Oku PUPR Nifransyah (Nov), ketua komisi DPRD ketiga Oku M. Fahrudin (MFR), anggota Komisi DPRD ketiga Oku Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II.
Sementara itu, kedua tersangka dari sektor swasta adalah M. fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Santoso (Ass).
Mereka terjebak dalam 20 hari pertama dari sekarang hingga 4 April 2025.
Kasus ini dimulai dengan diskusi tentang anggaran dan pengeluaran regional OKU Regency (RAPBD) pada tahun 2025. Ada permintaan uang ‘pokir’ dari tiga anggota DPRD ke pemerintah daerah. Permintaan telah disetujui. Divisi Pokir dari Pokir yang dimodifikasi dikonversi menjadi biaya proyek di kantor Oku Regency PUPR.
Ketua dan Ketua Perwakilan Oku DPRD menerima persentase yang berbeda. (Ryn/teh)