
Surabaya, CNN Indonesia –
Panti asuhan Surabaya, yang dijalankan oleh Nurhervanto Camaryl Nickname NK (61), yang diduga dua anak pelecehan seksual, tampaknya mendapat izin untuk klinik dalam persalinan dan memiliki praktik aborsi.
Kepala Surabaya untuk layanan sosial, Anna Feriariti, mengatakan bahwa karena tindakan, izin untuk klinik perburuhan dibatalkan pada tahun 2022 dan tidak diperpanjang. Dia juga menyebutkan bahwa tempat itu tidak memiliki izin dari panti asuhan.
“Itu bukan otorisasi yatim, tetapi izin rumah sakit bersalin, jadi ada kasus pada saat itu, polisi tidak diproses oleh polisi yang belum diperluas.
Sebelum kasus ini, tetap berpegang padanya, Anna juga mengingatkan bahwa Nurherwanto mempertahankan tempatnya sebagai institusi untuk perawatan sosial (LKS). Namun, hingga dua kali peringatan yang relevan belum diterapkan untuk izin.
“Kami juga mengingatkan orang -orang yang peduli untuk datang ke Densos untuk mendaftar agar kami menjanjikan kami, tetapi tidak akan datang, kami telah memperingatkan dua kali,” katanya.
Anna mengungkapkan bahwa tidak ada kegiatan yang mencurigakan di rumah. Jadi partainya tidak bisa mencium aroma jahat terhadap Nurherwanto.
Agar tidak mengulangi kasus yang sama, Anna juga menarik bagi semua warga untuk melaporkan layanan sosial untuk Surabaya ketika dia tahu atau melihat sesuatu yang mencurigakan tentang lingkungannya.
“Bagi penduduk yang tahu bahwa ada laporan yang tidak pantas atau curiga terhadap kita, maka jika ada penduduk yang membutuhkan perawatan alternatif, Tuhan siap, masyarakat sangat pintar, mereka pasti akan mengatakan kepada RT/RW, maka mereka akan mengirimi kami surat.
Sementara itu, Direktorat Polisi Polisi Jawa Timur untuk Investigasi Kriminal Publik (Direskr mengungkapkan bahwa kejahatan panti asuhan NK (61) dari beberapa korban belum dilisensikan sejak 2022.
Menurut penyelidikan, menurut penyelidikan polisi di Jawa Timur, NK memiliki tempat penampungan yang diadopsi, yang sebelumnya merupakan panti asuhan di Surabaya.
Awalnya, ia mengatakan bahwa panti asuhan dikelola dengan istrinya, tetapi pada 14 Februari 2022, sang istri mengkhianati perceraiannya dan meninggalkan rumahnya, karena ia sering menderita kekerasan lisan dan psikologis dari NK.
“Setelah istri meninggalkan rumah, tersangka mulai melakukan aksi.
Pharman mengatakan panti asuhan sebenarnya adalah izin, tetapi izin digunakan pada tahun 2022 dan tidak diperpanjang.
“Ada beberapa masalah yang membuat izin memperpanjang izin untuk tidak dipenuhi, jadi anak yatim ini milik tersangka individu,” katanya.
Tindakan yang buruk diulang dari Januari 2022 hingga 20 Januari 2025. Awalnya, panti asuhan dihuni oleh lima anak, tetapi tiga dari mereka memilih untuk meninggalkan panti asuhan setelah mengalami hal -hal yang tidak diinginkan.
Pharman mengatakan bahwa selama penangkapan, hanya dua anak yang masih tinggal di panti asuhan dan sekarang mereka dipindahkan ke seluler.
Sebagai hasil dari tindakannya, ia didakwa sesuai dengan Pasal 81 Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo, Pasal 76 E URI No. 17 2016 tentang penentuan penggantian ketentuan pemerintah untuk Nuri No. URI No.
Ancaman hukuman yang dengannya tersangka berlapis -lapis mulai dari lima hingga 15 tahun penjara karena kasus perlindungan anak dan maksimal 12 tahun untuk pelecehan seksual.
“Jika pelaku adalah wali, wali, atau staf pendidikan, hukuman tersebut dapat ditambahkan ke sepertiga dari ancaman kriminal,” tambah Pharman. (FRD/DNA)