
Jakarta, CNN Indonesia –
Pengadilan Distrik Surabaya (PN), yang membuat keputusan bebas tentang terdakwa dalam kasus pembunuhan di Gregory Ronald Tanell (31), akan menilai tuduhan korupsi dan memuaskan minggu depan.
Ketiga hakim ini adalah Erintua Damanik, Mangapul dan Hera Hannindio.
“(Hakim) hanyalah permintaan dari jaksa penuntut umum. Kami menunda pada Selasa 15 April 2025,” kata Hakim Teguh Santoso Panel Presiden di pengadilan yang korup pada hari Selasa (8/4).
Jaksa Panel Hakim meminta jaksa penuntut untuk menyiapkan surat dengan benar, sehingga menjalankan vonis dari waktu ke waktu. Periode wajib dari tiga terdakwa terbatas.
“Karena pengekangan digunakan pada tanggal 15, perpanjangan pertama,” kata hakim.
Erintua Damanik, Mangapul dan Heru Hanindio, sebagai mantan hakim Pengadilan Distrik Surabaya, telah dituduh menyuap 1 miliar dan menuduh Gregory Ronald Tanled. Jika secara total, pembayaran di bawah tabel bernilai RP4,3 miliar.
Kejahatan dilakukan antara Januari 2024 dan Agustus 2024, atau pada tahun 2024, pada tahun 2024, setidaknya satu waktu tertentu terjadi di kelas Surabaya dan Jenderal Bandara Dunkin Donuts Ahmed Yani Semarang.
Mantan Mahkamah Agung Balitbang Balitbang Dicklot Cumdil (MA) adalah kepala Jarrof Ricar dalam pengelolaan kasus ini.
Ronald Tanell akhirnya Erintua Damnic dan nomor keputusan berbasis lainnya Surabaya PN: 454/PID. B/2024/pn.
Kasasi di dewan presiden Sayo memiliki pandangan yang berbeda atau pendapat yang berlawanan. Menurutnya, Ronald Tannur harus dibebaskan dari tuduhan jaksa penuntut.
Erintua didakwa dengan Damnic dan yang lainnya dipenuhi. Erintua puas dengan rupee dan mata uang asing dalam bentuk Rp97.500.000, sin $ 32.000 dan RM35.992.25.
Dia menghemat uang di rumah dan apartemennya dan tidak melaporkan pendapatan KPK dalam waktu 30 hari, sehingga dia dianggap puas.
HERU RP104.500.000, US $ 18.400, SIN $ 19.100, ¥ 100.000 (Yen), € 6.000 (Euro) dan SR21.715 (Saudi Real) dikatakan puas.
Kantor Cabang Jakarta Sikini Tengah dan rumahnya di rumahnya menghemat uang heru dari Bank Kotak Penyimpanan Safe (SDB).
Mangapul mengatakan mereka menerima tanda terima yang tidak sah melalui hukum dan RP21.400.000,00, US $ 2.000 dan dosa $ 6.000. Dia menaruh uang di apartemennya. (Ryn/pt)