
Medan, CNN Indonesia –
Dua siswa dari Universitas Muhammadiyah di Tapanuli Selatan (UMTS) di Sumatra utara seharusnya melakukan penipuan dan salah urus satu sekolah (UKT) 1,2 miliar rp.
“Kedua siswa memiliki inisial NML dan MA. Keduanya diduga menghancurkan UKT 1,2 miliar RP,” kata Kepala Komisaris Polisi Padangspatan, Komisaris Utama Pahlawan Doa (23/2).
AKBP Wira mengatakan bahwa berdasarkan informasi UMTS, ada 273 siswa yang menyetor uang ke NML melalui Mahkamah Agung.
“Pengakuan tersangka dalam kejahatan ini digunakan untuk perjudian online, liburan dan membeli kendaraan,” kata AKBP Hero.
Dia menyebutkan mode kriminal yang dilakukan oleh NML dan MA, yaitu membayar UKT tanpa administrator melalui bank. NML meminta Mahkamah Agung sebagai karyawan bank.
“Lalu NML memerintahkan Mahkamah Agung untuk menemukan siswa yang ingin membayar UKT dan kebutuhan kampus lainnya melalui diri mereka sendiri,” katanya
Menurut AKBP Wira, kasus ini dirilis setelah salah satu karyawan UMTS dalam nama, Eny Mayasari (33) melaporkan insiden tersebut ke kantor polisi Padangsidan.
“Awalnya, UMTS Finances menghubungi Bank Konfirmasi pada 14 Februari 2025 memasuki transaksi di kampus 6. Sementara itu, ada 28 transaksi di gudang yang memasuki keuangan UMTS,” katanya.
Setelah mengkonfirmasi, telah terbukti bahwa penurunan setoran yang disediakan oleh siswa ke departemen keuangan berbeda dari geser setoran bank. Kemudian, departemen UMTS keuangan memanggil siswa yang namanya berada di slip setoran.
“Para siswa ini mengklaim bahwa sekolah telah diserahkan kepada salah satu teman mereka yang tidak lain adalah μα,” katanya.
Perbedaan antara uang yang diterima oleh UMTS TA 2023-2024 adalah 1,2 miliar rp. Dan 59 keping deposit yang diajarkan oleh siswa ke departemen keuangan di mana uang yang belum dibayar adalah Rp86.5 TA 2024-2025.
“Kasus ini dilaporkan segera di kantor polisi Padangspan untuk prosedur hukum lainnya,” katanya.
Dalam laporan ini, pasukan kepolisian Padangstuan melakukan penyelidikan dan menangkap NML dan MA. Dari hasil investigasi NML dan MA, saya bertemu dengannya dan siswa UMTS.
“Bukti yang dijamin adalah bahwa sepeda motor sprint Vespa dicurigai sebagai akibat dari kejahatan NML, jadi, 32 pakaian pria, ponsel, tagihan pembayaran dilakukan oleh NML untuk meyakinkan siswa bahwa uang itu dibayarkan,” katanya.
AKBP Wira mengatakan kedua tersangka didakwa berdasarkan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman penjara 4 tahun.
“Kami menelepon siswa, jika seseorang merasa terpengaruh oleh kasus ini, silakan laporkan ke Divisi Polisi Padangspan untuk memberikan informasi atau bukti,” katanya. (FNR/SFR)