
Jakarta, CNN Indonesia –
Pengacara Jampidus diserahkan kepada bukti tiga hakim dan orang -orang yang mencurigakan yang terlibat dalam Ronald Tanoor, pengacara (JPU).
Sitkino, Minggu (12/15) dari Jampides, The Right, (mencurigakan dan bukti) dipindahkan pada hari Jumat.
Dia mengatakan bahwa Sransa PNS. Delegasi tiga hakim disebut orang yang mencurigakan, yaitu), dalam pendengaran pusat Jakarta.
Setelah mentransfer file dan tersangka, ia sedang menunggu persidangan untuk menunggu persidangan di berbagai pusat penjara untuk dipelihara.
Di Pusat Penahanan Pengacara, pengacara telah membawa tersangka NG dalam tahanan dan ditahan dalam penahanan Salamamba untuk dicurigai.
“Terdakwa akan dipindahkan ke waktu dekat dalam waktu dekat,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Pengacara didirikan tiga hakim, yaitu, bernama Erona, Gorled Tannon, Mankal Tannon, Afrika Mankark, yang telah ia ragukan.
Selain tiga hakim, penyelidik juga disebut pengacara pelatih Ronald Ronal Lisa Lisa Lisa Lisa Lisa Remittance sebagai mencurigakan. Pada waktu itu, pengacara juga telah mendirikan mantan perwira Mahkamah Agung (MA) mantan perwira (MA) dari Zoof Rear (MA) dalam pembersihan Tannurur gratis.
Karena direktur investigasi kuartal Abdul telah dihukum karena Hariokia dari Hariba Trust di Serbia, keputusan bebas Ronald Tanoor, yang telah dihukum di pengadilan Serbia.
“Penyelidik menerima indikator penting untuk menyelidiki penghematan Ronald Tanoor yang diduga adopsi Adib atau LG.” Katanya.
Sekali lagi, ia memiliki kepemilikan hukuman terhadap enam tersangka dari enam tersangka, Gengnsa. LRBA tersangka, headbienes, dan tersangka Ed. Kepemilikan memiliki LRA
Dalam penelitian, peneliti bersama oleh Rs.
Setelah ujian, empat dari mereka disebut Dubidha dalam kasus korupsi sebagai suap atau kepuasan.
Adalah yang dihukum karena hubungan di ED, M dan NG, Pasal 6, Pasal 6, Konsep Artis 2. Artikel 12 Chamber 2 Jr Pasal 12b. Korupsi Pasal 18 Pasal 18 Artikel 185 Pasal 55, Paragraf 1 1 dari KUHP 1 1.
Untuk LR Lawers, Butir 1 dari paragraf 1 dari Joe Junto 1 Jam, dihukum dari Pasal 5 Pasal 1 Pasal 6. Corruption Advance Pasal 18 Pasal 18 Pasal 18 Pasal 185 Paragraf 1 1 (Antrie / Kid)