
Jakarta, CNN Indonesia –
Kepala Elias Abdul Rahman, kepala, kepala sewa, Rajiki Agam Sahutra, yang dibunuh oleh anggota TNI, mengatakan dia senang dengan keputusan untuk memenjarakan penjara seumur hidup dan pemecatan para pelaku.
Dia mengatakan kepada wartawan setelah persidangan di militer II-08 Jakarta, Selasa (3/25), “Alhamdola, hukumannya sesuai dengan apa yang kita harapkan dari keluarga.”
Di sisi lain, Regcki juga mengaku menerima keputusan hakim, yang menolak biaya kompensasi kepada tiga terdakwa.
Dia menjelaskan bahwa sejak awal dia tidak mengharapkan pengadilan hakim diterapkan oleh tingkat kompensasi, karena dia tahu kondisi terdakwa yang tidak mengizinkan pembayaran.
Dia mengatakan bahwa alasan itu sengaja disajikan hanya untuk meningkatkan hukuman tiga penjahat dalam kasus ini.
Dia menyimpulkan: “Jika para terdakwa tidak dapat membayar harganya, kami juga siap membayar para terdakwa. Karena tujuan kami harus menempatkan beban ini pada para terdakwa sejak awal.”
Sebelumnya, tiga tentara Indonesia menembakkan sewa mobil dalam tegangan (1/25) pada hari Selasa (1/02). Dua tentara, kepala (KLK) Bambang April Armojo dan Saruto Akbar Edley, dijatuhi hukuman penjara abadi dan dipecat tentara.
Sementara itu, seorang prajurit bernama Sirato Rafsin Hermanan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan dipecat dari tentara karena dia hanya menunjukkan bahwa dia telah melakukan kejahatan yang mengejutkan secara bersamaan.
Namun, sekelompok hakim menolak tuntutan overdosis militer sehubungan dengan pembayaran tingkat Rp796 juta terhadap tiga terdakwa sehubungan dengan suntikan kepala Elias Abdul Rahman.
“Pengadilan hakim berpendapat bahwa para terdakwa tidak dapat bertanya, sebagai tuntutan bau militer,” kata presiden Letnan Kolonel Richman di Hakim, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3).
(TFQ/hati)