
Jakarta, CNN Indonesia –
PDI Perjuangan (PDIP), seorang responden dalam pekerjaan Mutor, menghormati Presiden Hasto Christian dan Memorandum Memorandum (biasanya) penyelidikan meminta penyelidikan.
Namun, keputusan hakim mengatakan dia tidak mencegah keputusan untuk mengimplementasikan keadilan.
“Karena pengambilan keputusan, kami sepenuhnya dihormati pada saat kami menyajikan pengecualian ini, dan itu adalah bagian dari hak-hak milik pengecualian ini, dan ini adalah bagian dari pendidikan politik untuk melihat bahwa itu akan adil bagi manusia.
Hasto menekankan bahwa dalam situasi ini, siap untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah dalam situasi ini. Menurutnya, keadilan harus dilakukan.
“Saya tidak akan mengurangi penentuan pekerjaan pada pekerjaan dasar pekerjaan tentang masalah ini dengan panel kiamat dan penasihat hukum saat ini, untuk menjalankan keadilan, karena itu tidak sama dengan sistem hukum Indonesia tanpa keadilan dalam sistem hukum
Hasto memaksa atau memaksa atau memaksanya untuk mengaguminya atau pembalikan.
Di masa lalu, dengan keputusan menengah, pusat panel Jakarta menolak protes kamp Hasto ke pengadilan korupsi Jakarta.
Jaksa penuntut hakim (jaksa) memberikan saksi untuk mempertanyakan pertanyaan sebelum persidangan Komisi Korupsi (KPC).
“Jaksa penuntut diperintahkan untuk terus meninjau: 36 / pid.sus-tpk / 2025 / pn jkt.pst, Hasto Christia, atas nama Hasto Christiato berdasarkan peradilan dari jaksa penuntut di atas di atas
Hasto, mantan kandidat legislatif PDIP Harun Masiku (Bugon) dituduh mencegah penyelidikan terhadap gugatan tersebut. Hasto, Maspin Maspin pengungsi KPK telah dikatakan belum menangkap maspin sejak 2020.
Selain itu, Hasto juga menginginkan mantan komisioner CPU Wahyu Setiawan RP600 wanita. Dia diberi bahwa pendiri, yang berubah menjadi PDIP-Cadre, menarik perhatian pada identifikasi anggota pada 2019-2024.
Hasto, Donny Tri dituduh suap dengan Masu Masiku dengan Istigomah dan Magic Bahri.
Donny sudah dipanggil tersangka, kemudian Magic House dihukum, dan misi saya masih pengungsi.
Panel Hakim Hasto meminta kantor kejaksaan di Kantor Kejaksaan. Menurutnya, baik jaksa KKK dan bukti jaksa penuntut dalam keaslian unsur -unsur kriminal, dan bukti penerapan hukum hukum adalah keraguan yang substansial.
Sesuai dengan prinsip Dubio Pro Reo, yang merupakan prinsip utama dalam hukum pidana, semua yang mendukung tersangka harus dipertanyakan.
Pada saat yang sama, jaksa KPK meminta panel untuk menolak pengecualian Hastton. Jaksa penuntut CPK percaya bahwa Kantor Kejaksaan terhadap persyaratan resmi dan materi Hasto telah memenuhi persyaratan resmi dan materi seperti Pasal 2 Pasal 143 dan perbandingan dengan Surat B. Hakim memberikan perselisihan Kejaksaan CPK. (Ryn / tsa)