
Jakarta, CNN Indonesia –
Bupati Indramayu Lucky Hakim diselenggarakan sore ini ke kantor Kementerian Internal (Kemendagri), Jakarta, yang diundang diundang untuk menjelaskan liburan di Jepang tanpa izin.
“[Lucky Hakim] sore ini dipanggil pada pukul 13:00 sore ini.
Lucky Hakim dianggap sebagai Right Number 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 76 Paragraf 1 Surat Saya menetapkan bahwa bos regional dan asisten bos regional dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
Bima sebelumnya menyatakan bahwa Lucky Hakim tidak mengajukan izin untuk mengambil di luar negeri selama liburan di Lebaran. Lucky Hakim meminta maaf, tetapi dia masih meminta penjelasan.
Bima ingat bahwa pelanggaran hukum memiliki konsekuensi serius. Dalam Pasal 77, paragraf (2), Lucky dapat dikenakan pemecatan sementara Menteri 3 bulan.
Pasal 76 Paragraf (1) Surat J) dari Undang -Undang 23/2014 juga menjelaskan bahwa bos regional dan wakil bos regional juga dilarang meninggalkan fungsinya dan zona kerjanya selama lebih dari 7 hari berturut -turut atau tidak terkendali dalam satu bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan perwakilan dan segera dan tanpa perawatan reese dan Reese.
“Sanksi dilarang sesuai dengan paragraf 3 Pasal 77, yaitu peringatan tertulis Presiden untuk Gubernur / Wakil dan Menteri Bupati / Bupati Asisten atau Walikota / Walikota,” kata Bima.
Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa penghormatan terhadap aturan ini adalah bentuk tanggung jawab kepala regional dalam implementasi pemerintah yang transparan dan bertanggung jawab.
Selain pemerintah pusat, pemerintah provinsi dalam kasus ini, gubernur Java Dedi Mulyadi Barat, juga menegur hakim yang bahagia karena bepergian ke luar negeri tanpa izin. Dedi mengatakan bahwa liburan adalah hukum pribadi, terutama pada saat Idul Fitri.
Namun, ia melanjutkan dalam kasus Gubernur, Bupati, Walikota, Wakil Presiden, Wakil Bupati dan Wakil Walikota, jika ia bepergian ke luar negeri, ia harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
“Surat itu diajukan melalui Gubernur Jawa Barat,” tulis Dedi pada penarikan resmi akun Instagram pada hari Senin di Jakarta. (IKW / TSA)