
Jakarta, CNN Indonesia –
Asosiasi Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) telah mengembangkan rancangan undang -undang tentang Prosedur Pidana (Kuhap), yang disusun oleh Pasal 124, yang berwenang dalam mengelola para penyelidik.
Sekretaris PBHI -General Zina Sabrin memperkirakan bahwa penyelidik baru dapat menyalahgunakan. Karena, katanya, hanya penyelidik KPK yang disetujui untuk mengelola promosi.
“Tentu saja, kami memiliki masalah seperti mengetuk. Karena adaptasi hari ini ada bahwa jika mereka pertama kali ingin mengklik izin kontrol dewan dalam kasus korupsi dan anggota PKC, sistem peradilan pidana Indonesia masa depan pertama kali dikatakan pada hari Selasa (9/21).
Dengan demikian, Zina berharap bahwa parlemen dengan jelas mengendalikan batas dan aturan yang terkait dengan audisi sehingga pelecehan tidak terjadi.
Dia menjelaskan: “Tentu saja, pembatasan adalah alasannya, misalnya, ketika kita berbicara tentang mengetuk,” jelasnya.
Dalam Pasal (1) Pasal 124 Draft RUU KUHAP memiliki kesempatan untuk melakukan penyelidik, PPN dan penyelidik spesifik untuk penyelidikan. Namun, sebuah artikel dari artikel yang sama (2) harus dilakukan setelah izin dari ketua pengadilan distrik.
Artikel (1) Pasal 122 menyatakan: “Durasi mendengarkan dapat dilakukan tanpa izin kepala pengadilan distrik.”
(MAb/dal)