
Jakarta CNN Indonesia –
Warga Saudi dari Arab Massachuset Saudi (39), yang mengalahkan topeng Marbat di Sisa Rua, Java Wet Javavoes baru -baru ini, ternyata sudah terlambat.
Setelah itu, WN Arab aman dan diperiksa oleh Kantor Imigrasi setempat. Dan hasilnya ternyata bahwa Arab WN melintasi perbatasan untuk lisensi perumahan atau alias terlalu banyak sejak 8 Januari 2025
Arab WN tinggi dan merek, karena dia ragu -ragu untuk menyalahkan sepatunya ketika dia memasuki masjid Indonesia menggunakan visa pada 10 Desember 2024.
“Mahkamah Agung melanggar Undang -Undang Pasal 78 (Hukum) No. 6 pada tahun 2011 mengenai imigrasi dalam evakuasi untuk memastikan bahwa penyesuaian mungkin di bawah Rp1,000 per hari,” kata Direktur Imigrasi dan penegakan Yuldi Yuldi Yusman pada konferensi pers di kantornya dari Jakarta.
“Dia masih melanggar Pasal 75 Undang -Undang Imigrasi karena mencegah keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
Artikel ini memeriksa bahwa orang asing yang tidak menghormati hukum dan peraturan dan melanggar ketertiban umum mungkin berada di bawah implementasi imigrasi (atap).
Penyebaran migrasi dapat dalam bentuk pengasingan, dan menghambat pembatasan lisensi untuk mengubah lisensi tempat tinggal dalam pembatalan rumah.
“Tempat wisata Indonesia seperti tempat wisata dan bisnis, tetapi hanya membuka lebih banyak peluang ekonomi, tetapi juga potensi untuk melanggar negara -negara asing yang dapat naik,” kata Yudi.
“Oleh karena itu, pejabat imigrasi atas seluruh Indonesia mengawasi keberadaan dan pergerakan orang asing di daerah mereka proaktif. Kami juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam transfer klaim orang asing di sekitar rumah,” lanjutnya.
Tawanan
Biro Imigrasi dan Imigrasi Bogor Immigration Bureau, dengan kolaborasi dengan keselamatan komunitas Bhayangkara dan kelompok real estat. (Bhabinkamtibmas) Menangkap Mahkamah Agung di Cisarua, Bogor pada hari Selasa (1/14).
Tindakan Mahkamah Agung untuk Kekerasan Mahkamah Agung terhadap Muqsith Cisarua, Masjid Viral Bogor di Media Sosial.
Ikuti berita tentang kantor Imigrasi Bogor untuk segera pindah ke kantor polisi Cisarua untuk mengoordinasikan tindakan kekerasan yang terjadi pada hari Minggu (12/1).
“Menurut data DKM (The Glossy of the Masjid), al-Mukethisit dimulai ketika Mahkamah Agung tidak mendengarkan peringatan Masjid Masjid Al-Muqsith untuk membebaskan sepatu ketika ia memasuki perbatasan suci masjid.
Ruhiyat menambahkan bahwa DKM al-Muqsith dan para korban melakukan keadilan dengan memaafkan pelaku dan berharap bahwa peristiwa serupa tidak akan diulang.
Setelah itu, petugas imigrasi menciptakan pelanggar dalam program pencarian People (DPO) dan menyebarkan informasi pencarian ke media sosial yang berbeda.
Ketika 15.00 WIB menerima informasi terkait dengan keberadaan pelanggar di vila di desa Batu Layang, Cisarua dan terus dipantau di wilayah tersebut.
Menteri Imigrasi dan koreksi Agus Andianto menekankan bahwa penangkapan pelaku kekerasan Bogor menunjukkan ketentuan memasuki kota untuk menegakkan aturan dan mempertahankan ketertiban umum di Indonesia.
“Kami memperingatkan semua orang asing di Indonesia untuk selalu menghormati hukum dan norma -norma sosial yang digunakan di negara ini. Kami terus memperkuat, mengawasi, dan memperluas pekerjaan pengacara.
(Ryn/Kid)