
Jakarta, CNN Indonesia –
Pada hari Selasa (18/2), sesi pleno tentang ratifikasi Bill of Mineral and Coal (Minerba). Sebelumnya, ratifikasi tingkat pertama diselesaikan dengan undang -undang DNR (BAGL) pada hari Senin (17/2).
Pada sesi pleno, RUU Minerba telah disetujui oleh semua faksi DNR. Perwakilan pemerintah menghadiri pertemuan tersebut.
“Setelah mendengar pendapat faksi mini, mereka setuju dengan 8 faksi, 100, RUU tentang Amandemen Keempat Hukum Keempat 2009.
Bob mengatakan bahwa karena RUU Minerba, pemerintah dan parlemen ingin produksi mulai menarik masyarakat.
Kebijakan Partai Gerindra membantah bahwa RUU Minerba sedang terburu -buru. Dia mengklaim bahwa DNR menarik semua elemen masyarakat dalam proses debat.
“Kemudian pemikiran baru tentang keterlibatan masyarakat adat akan berubah, jadi ada juga perubahan di lembaga yang lebih tinggi. Jadi tidak perlu dan tidak terburu -buru bahwa RUU ini telah ditetapkan,” katanya.
Selama beberapa hari terakhir, RUU Minerba telah membahas DPR dan pemerintah. Pertemuan ditutup dan dibahas sampai tengah malam.
Selain mempromosikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), RUU Minerba tentang keterlibatan masyarakat adat juga mensyaratkan produksi organisasi publik dan UKM keagamaan. Sementara kampus, yang awalnya diusulkan untuk penerimaan, hanya diterima sebagai penerima.
“Setelah sejumlah diskusi, Anda mendengar kontribusi berbagai elemen masyarakat, termasuk kampus, dan akhirnya kami membuat sistem yang merupakan prioritas bagi Bumn, BUMD atau pemerintah, yang kemudian dikaitkan dengan universitas tertentu,” kata presiden parlemen Curne.
Dengan demikian, RUU Minerba diratifikasi sebagai undang -undang.
Momen -momen penting dari tagihan penambang sebelum mengetuk sesi pleno pleno. (THR/TSA)