
Yakarta, CNN Indonesia –
Pengadilan Federal Malaysia membatalkan vonis hukum yang tergantung pada enam remaja yang sebelumnya dihukum karena menyetrika teman sampai mati.
Malay Mail melaporkan bahwa keputusan itu ditentukan oleh pengadilan federal pada 28 Februari, dengan alasan mengapa enam remaja tidak dapat dihukum untuk membunuh dan berkonspirasi dalam pembunuhan seorang remaja bernama Zulfarhan Osman Zulkarnainin karena tidak ada cukup bukti.
Pengadilan federal juga memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun karena mencoba bahwa remaja lebih terbukti bahwa mereka telah melakukan konspirasi dalam kejahatan yang lebih ringan berdasarkan Pasal 304 (a) KUHP.
Keenam remaja adalah mahasiswa dari University of National Defense of Malaysia, dikutip dalam surat Melayu. Masing -masing disebut Muhammad Akmal Zuhairi Azmal (OKT1), Muhammad Azamuddin Mad Sofi (Oct2), Muhammad Najib Mohd Razi (Oct3), Muhammad Afif Najmudin (Oct6) (Oct4), Mohobad Shobirin Sabriin) (Oct6) (Oct6) (OCT6), MOHOBAD SHOBIRIN Sabirin Sabri (OCT6) (OCT6) (OCT6), OCT6), OCT6), MOHOBAD SHOBIRIN Sabirin Sabriin) (OCT6) (OCT6) (OCT6), MOHOBAD SHOBIRIN Sabirin Sabri (OCT6) (OCT6) (OCT6)
Zulfarhan Osman Zulkarnain terbunuh pada tahun 2017 setelah terpengaruh dan disetujui oleh kematiannya oleh teman -teman sekolahnya.
Pelecehan dan penyiksaan terjadi setelah Zulfarhan dituduh mencuri laptop Oktober.
Zulfarhan disiksa di tempat penampungannya tiga kali. Pertama, dipukuli pada 21 Mei di pagi hari. Kedua, dia dipukul lagi kepada orang -orang di pagi hari.
Ketiga, pada 22 Mei di pagi hari, tangan dan kakinya diikat dan pada Oktober Oktober ia menaruh panas di tubuhnya, termasuk alat kelaminnya, dalam instruksi Oktober.
Pada 2017, pada 11 Oktober, ia dituduh membunuh Zulfarhan berdasarkan Pasal 302 dan Pasal 304 KUHP, sementara pada 6 Oktober ia dituduh berkonspirasi pembunuhan itu.
Pada tanggal 2 November 2021, Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan bahwa pada tanggal 1 Oktober, ditemukan bahwa ditemukan dalam Pasal 304 (a) KUHP, yang mengatur kejahatan yang lebih ringan. Sementara itu, pada 6 Oktober, ia dihukum karena berkonspirasi dengan lima lainnya.
Pada 23 Juli 2024, kelompok tiga hakim kompak sepakat bahwa pada 1 Oktober bersalah atas pembunuhan Zulfarhan berdasarkan Pasal 302 KUHP. Pada waktu itu dia mendapati dirinya bersalah karena berkonspirasi dengan mereka.
Di Pengadilan Banding, keenam terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Putusan itu berbeda dari keputusan tiga hakim pengadilan pengadilan tertinggi Malaysia kali ini. Keenam remaja hanya dijatuhi hukuman dijatuhi hukuman sesuai dengan hukuman peradilan yang lebih ringan, yang merupakan 18 tahun penjara. (BLQ/BAC)