
Jakarta, putra Indonesia –
Badan Lingkungan Jakarta (DLH), Departemen Kepolisian Pamon Praha (Satpol PP), Badan Transportasi Jakarta dan Departemen Kepolisian Sofia telah melakukan operasi bersama hari ini (15/4) untuk melaksanakan orang yang melanggar tes emisi.
Tes emisi mencakup lebih dari 40 karyawan bersama dan peralatan pengujian emisi.
Kepala DKI Jakarta DLH Asep Kuswanto menjelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah strategi untuk menegakkan pemilik tugas berat, terutama mesin diesel yang tidak cocok dengan ambang batas gas buang.
Dasar lembaga penegak hukum mengacu pada Peraturan Regional 2005 (PERDA) DKI Jakarta dalam hal pengendalian polusi udara.
“Pelanggaran termasuk dalam kategori pelanggaran minor (hiburan),” lapor Antara.
Untuk para penjahat, mereka kemudian akan menghadiri pertemuan yang dijadwalkan untuk hukuman tersebut. Hukuman itu dikatakan hingga enam bulan penjara atau denda maksimum 50 juta rp.
“Kami akan terus memperketat pengawasan kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang diklasifikasikan sebagai kendaraan berat. Komitmen ini dicapai untuk mengendalikan polusi udara dari sumber seluler,” kata ASEP.
Emisi kendaraan diesel tugas berat dianggap sebagai sumber besar polutan sulfur dioksida (SO2) dan nitrogen dioksida (NO2), yang merupakan leluhur polutan PM2.5 Jakarta. Menurut penjelasan Direktur Clean Asia Indonesia, Ririn Radiawati Kusuma masing -masing adalah 56% dan 48%.
Studi ini diperoleh dari Profesor Genetika Pudji di Wanlun Institute of Technology pada tahun 2022 dan menyimpulkan bahwa sektor transportasi menyumbang 44,7% polutan Jakarta. 32% dari sektor transportasi adalah kendaraan diesel. (Fea/fea)