
Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Perdagangan (Kementerian Perdagangan) mengatakan produsen minyak dijual dengan harga eceran tertinggi (panas) ke RP. 15.700 per liter dan mengurangi isinya terancam oleh hukuman penjara dan denda RP2 miliar.
Peringatan ini telah disediakan oleh kewirausahaan berbiaya rendah mengandung minyak 1 liter hingga 750 mililitar (ml) panas.
Direktur Jenderal Perlindungan Pelanggan dan Bisnis yang Tepat (bagian dari Departemen Perdagangan Moda Sifastutang mengatakan sanksi diberikan kepada pedagang yang buruk akan dibuat langkah -langkah.
Kami berharap undang -undang tersebut melanggar nomor 8 pada tahun 1999 dengan konservasi perlindungan pelanggan.
Bisnis menjual nilai panas hanya membeli minyak dua hingga tiga kardus, “kata Departemen Pengumuman Perdagangan terlebih dahulu.
Jika pertempuran masih ada, Kementerian Perdagangan akan mendeportasi sanksi dan hukuman kita.
“Kontraktor berada di Fold 8, sanksi adalah Pasal 60, (baik), ada hukuman, tidak ada peringatan lateral.
Pemerintah melanjutkan, ia juga akan mengingat lisensi bisnis perusahaan dalam bentuk istirahat.
“Saya nantinya akan dijemput (lisensi usaha) berakhir, tetapi sekarang Anda tidak dapat berbicara sekarang karena itu masih sistem,” kata Mota.
Ada empat perusahaan yang dikumpulkan sebagai kandungan keju dari paket minyak. Salah satunya adalah Pt Nabai Indonesia (NNI).
Dengan akun resminya tentang Instagram @Kendag, Kementerian Perdagangan menunjukkan beberapa distrik PT NNI, termasuk distribusi Indonesik yang berkelanjutan (izin distribusi tidak memiliki paket BPOM dan izin paket.
Perusahaan juga membuat izin distribusi dari Kementerian Perdagangan dan Looga yang diduga minyak paket, bahkan kurang dari 1 liter. Selain itu, Pt NNI juga menjual minyak dalam panas.
(Fby / pt)