
Jakarta, CNN Indonesia –
Anggota Semarang Polrrestabes AIPDA Robig Zaenudin melakukan tes di Pengadilan Distrik Semarang (PN) yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang jika dugaan penembakan itu dituduh membunuh pendiri GRO pada November 2024.
Jaksa penuntut (jaksa) dari Kantor Jaksa Penuntut Pusat Jawa (Jaksa Penuntut) menangkap terdakwa Robig pada sidang Semalang pada hari Selasa (8/4).
Dia mengatakan penembakan itu dimulai dalam gugatan ketika terdakwa bergegas ke sekelompok pengendara sepeda motor yang membawa senjata yang kuat di kuil Jalan Penataran Raya di Jalan Penataran Raya di Kota Semaran pada 23 November 2024.
“Kendaraan pengejaran juga akan berkendara ke kanan sepeda terdakwa,” kata jaksa penuntut pada pertemuan.
Terdakwa melanjutkan dan kemudian memerintahkan sekelompok pengendara sepeda motor untuk mengambil senjata mereka ketika mereka berhenti.
Terdakwa menembakkan peringatan dan tiga peluru, menyebabkan tiga sepeda motor mendekatinya.
Dari tiga peluru, satu tembakan mengenai korban panggul (selangkangan) Gamma Rizkynata oktafandy (17), sementara tembakan lainnya melukai dua korban, S, dada dan tangan kiri.
Hasil dari kematian korban gamma adalah bahwa penyebab kematian adalah cedera senjata pada panggul.
Dalam tindakannya, terdakwa didakwa membunuh seseorang dengan RUU 23 dari Undang -Undang Perlindungan Anak tahun 2002 atau Bagian 338 dari KUHP, atau Bagian 351 KUHP.
Di bawah tuduhan jaksa penuntut, terdakwa Robert mengatakan dia akan memberlakukan diskriminasi pada sidang berikutnya.
Smkn 4 Semarang City Class XI Mahasiswa Gamma meninggal karena cedera bersenjata fisiknya.
Sehari setelah kejadian (11/24), keluarganya mengubur keluarganya di Sragen, dan keluarganya menguburnya.
AIPDA Robig dijatuhi hukuman PTDH dan PTDH dapat ditolak oleh markas polisi distrik Java. Tapi dia bilang dia akan mengajukan banding.
(Antara/WIS)