
Surabaya, CNN Indonesia –
Sebuah yang dikutuk jika terjadi pelecehan seksual di Surabaia, Gillang April Nigaha Pratama, Gilang Bungkus, kemungkinan akan kembali beraksi.
Ini telah diungkapkan oleh salah satu korban dengan inisial R. mengandalkan jejaring sosial x @sehitamsabit, dia mengatakan dia menghubungi Gilang dalam beberapa hari terakhir.
“Tolong bungkus Gillang.
R menyatakan bahwa Gilang sudah mulai menghubungi dia setelah berpartisipasi dalam Kompetisi Penulisan Sejarah Nasional (Baru) pada hari Senin (3/3).
Dari sana, Gilang menemukan dan mulai mengirim pesan ke media sosial Instagram korban. Dalam bahasa yang terintimidasi, penulis akhirnya dipaksa untuk meminta Whatsapp R.
“Saya mulai menghubungi pada 3 Maret, di malam hari, pemenang Kompetisi Menulis Cerita Nasional, yang saya ikuti dan ternyata dia juga berpartisipasi dalam kompetisi,” kata korban kepada fun-eastern.com.
Gilang, yang merupakan mantan mahasiswa Universitas Airangga (Universitas Uirlangg) Surabaya, kemudian mulai menanyai korban, mengatakan bahwa ia sedang melakukan penelitian tentang kemasan tubuh. Dari sana, korban mulai mencurigai.
“Saya yakin bahwa itu adalah Gilang setelah pertanyaan pertama yang dia tanyakan, yang terkait dengan” praktik pengemasan tubuh, “kata R.
“Dari awal keanehan sifat kucingnya, serta pertanyaannya, saya pikir, aneh aneh, karena saya juga tahu kasus ini 2020/2021”, tambahnya.
Dia mengatakan Gilang juga mengirim foto korban yang dibungkus dengan pakaian pot atau melekat padanya. Dia juga terus memaksa korban untuk mempraktikkan kasus yang sama. Karena alasan ini, korban takut, lalu memblokir Gilang Whatsapp.
“Saya akhirnya menghubungi [Senin] pada 10 Maret 2025, di sore hari, ketika saya dikirim foto korban. Saya tidak bisa lagi menjawab foto dan saya akan memblokir media sosial dan nomornya. Ternyata dia menggunakan masalah kedua untuk menghubungi saya lagi.”
Mereka tidak berhenti di situ, setelah pemblokiran Gillang, ternyata dia sebenarnya telah menghubungi laporan organisasi, diikuti oleh laporan oleh korban, teman -teman korban dengan orang tua korban.
R, yang adalah mahasiswa Kepulauan Riau, mengakui bahwa dia belum mengumumkan kasus yang dia kenal oleh polisi. Meskipun demikian, ia berharap polisi akan bertindak.
“Saya akan menghindari polisi secara langsung. Meskipun saya berharap pemerintah akan segera mengambil langkah -langkahnya dalam kasus ini.
Diketahui bahwa dalam kasus sebelumnya, Glang Nagra Pratama dijatuhi hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara, hakim Pengadilan Distrik Surabaya (PN), dalam kasus pelecehan seksual, mengendarai kemasan penelitian.
Khusini, presiden Dewan Hakim, dievaluasi, Glang melanggar tiga artikel, yaitu Pasal 45 (4) Joe. 27 Paragraf 27 Hukum Hukum 2016 (4), yang menyangkut perubahan hukum 1111 tahun 2008 sehubungan dengan informasi dan transaksi elektronik.
Pasal 82 (1) Menurut Pasal 76 Jo Law 2016.1117 sesuai dengan UU 35 pada 35, 2014, sebagai bagian dari perlindungan anak -anak, dan Pasal 289 KUHP.
“Menurut terdakwa, dia terbukti secara hukum dan secara meyakinkan bersalah karena sengaja melakukan pelanggaran pidana, dan Tana mengirim informasi elektronik yang berisi secara pribadi berbahaya dan dikirim oleh kejahatan, dan memaksa seseorang untuk bertindak samar.” – Khusini berkata ketika membaca vonis, kamar Tirta I, Surabaya, Surabaya, Surabaya, Surabaya, Surabaya, Surabaya, Surabaya.
Berdasarkan tiga artikel, hakim juga menjatuhkan hukuman penjara lima tahun penjara lima tahun dan 6 bulan, dan denda 50 juta judul, anak perusahaan 3 bulan penjara.
“Nighaha Nighaha pada bulan April terdakwa pada bulan April dipenjara karena 5 tadjun selama 6 bulan dan 50 juta rupee dengan denda, jika denda tidak dibayar, kata hakim.
(FRD / BABY)