
Jakarta, CNN Indonesia –
Badan Manajemen Investasi Anagata Nusantara (BPI dan Antara) secara resmi didirikan setelah rancangan tinjauan Undang -Undang Kewirausahaan Negara (BUMM) disahkan pada undang -undang tersebut pada 4 Februari 2025.
Proyek hukum adalah amandemen ketiga untuk undang -undang sebelumnya, yaitu nomor 19 2003.
Berdasarkan hukum yang berasal dari cnnindnesia.com, tujuan pembentukan badan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi manajemen perusahaan yang dimiliki oleh negara, untuk mengoptimalkan dividen dan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan Pasal 3. (1) Undang -Undang, BPI dan Antaral adalah tugas utama mengendarai alur.
“Badan Anagata Nusantara untuk instruksi listrik adalah lembaga yang memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam manajemen yang hangat sesuai dengan Undang -Undang ini,” kata perjanjian tersebut.
Beberapa pihak berwenang yang disediakan oleh lembaga ini diatur dalam Pasal 3F (1), yaitu Piagam dan Manajemen Dividen.
Selain itu, paragraf 2) ditentukan dalam Pasal 3 Undang -Undang
Otoritas pertama, manajemen investasi, memiliki dividen, dividen untuk penyimpanan operasi dan dividen. Kedua, menyetujui penambahan dan/atau pengurangan modal, menurut manajemen dividen.
Ketiga, dengan menteri Bunn, yang dibentuk untuk menjaga investasi dan agar tetap bekerja. Keempat, Menteri Bumn mengusulkan proposal untuk menghapus buku dan/atau aset Bunn yang direncanakan, menjaga investasi atau menjaga kegiatan.
Kelima, mendapatkan pinjaman, pinjaman dan meningkatkan properti dengan persetujuan presiden. Akhirnya, meratifikasi dan menyetujui perangkat parlemen Indonesia yang bertanggung jawab atas investasi dan perusahaan untuk Rencana Pekerjaan dan Anggaran (RKA) untuk menjaga kegiatan tersebut.
(Del/pt)