
Jakarta, CNN Indonesia –
Dua mahasiswa Muhammadiyah University of South Tapanus (UMTS) menangkap unit investigasi Padangsimimimimimdpuan, Sumatra Utara atas penipuan dan penggelapan UKT (biaya kuliah individu) hingga RP1,2 miliar.
Petugas Polisi Padangsimimi AKBP Wirayatanna menjelaskan bahwa dua siswa UMTS ditangkap dengan inisiatif NML dan MA. Mereka diduga telah dikalahkan oleh UKT dari sekolah tahun 2023-2024.
“Kasus ini ditemukan setelah karyawan UMTS atas nama Eny Mayasari (33) melaporkan kantor polisi Padangsimdpuan,” kata AKBP Wirayanna pada hari Sabtu (22.2.2025).
Awalnya, pembiayaan UMTS menghubungi bank rekening berjalan dari 14 Februari 2025. Dalam transaksi kampus 6. Sementara itu, ada 28 transaksi pada deposito yang memasuki keuangan UMTS.
“UMTS Finance menghubungi bank, setelah meninjau slip setoran yang diberikan siswa kepada departemen keuangan yang berbeda dari setoran bank,” katanya.
Kemudian Departemen Keuangan UMTS bertanya kepada para siswa yang namanya ada di daun deposito. Para siswa ini mengklaim bahwa biaya kuliah telah disimpan di salah satu kolega mereka yang tidak lain adalah μα.
“Setelah memeriksa, perbedaan antara uang yang diterima oleh UMTS bahwa 2023-2024 adalah RP1,2 miliar RP1,2 miliar dan uang kertas dari 59 daftar di mana Rp86,5 dari 2024-2025 tidak dibayar.
Kasus ini segera dilaporkan ke kantor polisi Padangsimdypuan untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam laporan ini, tim Resmob Polisi Padangsimidpuan melakukan penyelidikan dan menangkap NML dan MA. Dari hasil investigasi NML, saya saling kenal dan siswa UMTS.
“Bukti yang diberikan adalah bahwa pengendara sepeda motor Sprint Vespa Sprint diduga NML dan mobile. Kemudian NML yakin bahwa siswa akan dibayar.” Katanya.
Metode kriminal yang dilakukan oleh NML dan MA membayar UKT tanpa administrator melalui bank. NML mengklaim Mahkamah Agung sebagai pekerja bank. Dia memerintahkan Mahkamah Agung untuk menemukan siswa yang ingin membayar UKT dan kampus kedua yang dibutuhkan melalui dia.
“Dua tersangka didakwa dalam Pasal 378 dan Pasal 372 hukum pidana di penjara. Saya memohon kepada siswa, jika seseorang merasa dalam kasus ini, lapor sebuah kantor polisi atau bukti,” katanya. (Fnr / fea)