
Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Maritim dan Perikanan (KKP) menjelaskan otoritasnya sehubungan dengan pagar maritim misterius dalam jarak 30 kilometer.
Sekretaris KKP -General, Rudy Heristero Adi Noghrouho, fokus KKP adalah untuk menerapkan hukuman kantor atas pelanggaran pidana.
Berbeda dengan kasus penangkapan ikan, Rudy menggambarkan otoritas PKC seperti panggilan, penangkapan, penangkapan, penyitaan dan pencarian.
“Tidak ada penyelidikan yang menentukan terhadap undang -undang dalam Undang -Undang Maritim. Tidak ada peraturan tentang siapa yang berhak atas penyelidikan.”
Dia mengklaim bahwa PKC telah mengawasi peninjauan implementasi Menteri Pengaturan, bukan proses investigasi.
“Faktanya, jika harapan KKP sangat kuat, penyelidikan penyelidikan terhadap pertanian laut telah diperkuat, diperkuat dan legitimasi kita ada dalam hukum laut.” Katanya.
KKP menekankan bahwa Anda selalu berhati -hati dalam menentukan langkah -langkah. Kementerian juga mengklaim kompatibel dengan petugas penegak hukum lainnya.
“Kami akan mencoba berkoordinasi dengan petugas penegak hukum lainnya nanti. Katanya.
Sementara itu, Komisaris Senior Joko Sadono Poairud Polda Metro Jaya Manager mengumumkan bahwa penelitian tentang pagar laut dikirim ke KKP. Dia mengklaim bahwa langkah -langkah ini dilakukan oleh Kantor Perikanan dan Sumber Daya Memancing (PSDKP) oleh KKP. (SKT/ASA)