
Iaarta, CNN Indonesia –
Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moriza mengatakan MPME tidak dapat menyerahkan keinginan untuk mengelola tambang langsung ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Karena ada proses verifikasi yang dilakukan oleh institusi.
Menurut Helvi, partainya akan bertanggung jawab untuk memeriksa MPM yang ingin mereka kelola tambang. Setelah kualifikasi, Kementerian hanya membuat rekomendasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk dipilih, yang lebih memenuhi syarat.
“Kami, kementerian UMKM, termasuk dalam proses verifikasi tambang (…), kami menemukan bahwa setelah terbukti,” kata Helvi untuk menempatkan gedung PMESCO, Jacarta, pada hari Kamis 2/20).
Helvi memastikan bahwa verifikasi akan dibuat secara ketat untuk MPM yang direkomendasikan untuk benar -benar dapat mengelola tanah pertambangan, baik dalam hal kapasitas maupun modal.
“Ya (verifikasi) berdasarkan kelayakan bisnis Anda dan segala jenis,” tambahnya.
Dalam hal ini, kementerian MPM memprioritaskan sektor MSME yang memiliki lahan pertambangan. Tujuannya adalah agar kegiatan penambangan terjadi sesuai dengan aturan.
“Kami tidak meremehkan banyak pengusaha lokal yang memiliki tanah. Yah, apakah mereka dibiarkan lebih liar? Ini tidak mungkin. Itu sebabnya ada perubahan. Salah satunya dilegalkan,” jelasnya.
Dengan verifikasi ini, diharapkan bahwa MPMes yang berpartisipasi dalam lelang pertambangan benar -benar akan menjadi aktor bisnis di wilayah tersebut dan tidak ada gangguan dari pengusaha besar.
“Dengan demikian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memerlukan verifikasi yang baik atau bukan MPMe ini. Sungguh, itu tidak memiliki tanah, itu benar -benar tidak memiliki bisnis,” pungkasnya.
Pemerintah dan Parlemen untuk Revisi Hukum Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) membuka MPM untuk mengelola tambang di Indonesia.
(LDY / AGT)