
Jakarta, CNN Indonesia –
PT Investree Radhika Jaya telah secara resmi menyatakan resolusi bersama dengan penghentian lisensi bisnis Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Resolusi FinTech FinTech Peer (P2P) adalah perusahaan dalam akta keputusan Majelis Umum Pemegang Saham (GM) tertanggal 27 Maret 2025.
“Semua pemegang saham perusahaan telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan menghentikan investasi PT Radhika Jaya,” kata sebuah pernyataan di situs web resmi perusahaan, dikutip pada hari Selasa (15/4).
GMS juga menyetujui penunjukan tim cair yang disetujui oleh OJK sesuai dengan ketentuan Pasal 98 bagian dari OJK (POJK) nomor 40 pada tahun 2024 mengenai informasi berdasarkan layanan pendanaan teknologi.
“Selain itu, di semua komunitas dan/atau pihak -pihak lain yang berkepentingan, segera mengirimkan tagihan tertulis dengan salinan bukti yang sah, selambat -lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini,” kata Investtree.
Tagihan dapat dikirim ke tim Liquidator yang terletak di Samposna Strategic Square, South Tower, South Jakarta, setiap hari Senin dan Jumat. 09.00 – 17.00 WIB.
OJK telah menarik kembali Lisensi Bisnis Investree melalui Keputusan dari Dewan OJK CEP-53/D.06/2024 Komisaris tertanggal 21 Oktober 2024. (LP.05/20222222222
Investree mengalami kredit buruk dan diseret ke dalam kasus dengan dugaan penipuan. Tingkat standar sekitar 90 hari (TWP90) di Investree mencapai 16,44 persen pada awal 2024.
Angka tersebut melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh OJK, yang tidak lebih dari 5 persen. Statistik menunjukkan tingginya tingkat kelalaian dalam implementasi kewajiban investasi terhadap pemberi pinjaman.
Tetapi di tengah -tengah masalah ini, mantan kepala investasi, Adrian Gunadi, sedang berjalan, dan mengambil uang klien ke luar negeri. OJK Investment Alert Task Force mengatakan dia sekarang di Qatar.
Penyelidik juga terus berburu Adrian segera dikirim pulang ke Indonesia.
(FBY/AGT)